Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia – Media sosial resmi lembaga peradilan semestinya menjadi sarana komunikasi dengan masyarakat pencari keadilan. Jika kolom komentar tampak dibatasi atau tidak dapat digunakan, perlu diklarifikasi apakah penyebabnya pengaturan teknis platform, moderasi konten, atau kebijakan penutupan komentar.
Sorotan ini relevan terhadap akun Instagram Humas Mahkamah Agung RI dan pengadilan negeri lainnya yang masih dibatasi kolom komentarnya. Penilaiannya harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, dokumentasi, serta penjelasan pengelola akun.
Konten seremonial seperti apel pagi dapat berkaitan dengan kedisiplinan aparatur, tetapi tidak otomatis membuktikan peningkatan pelayanan. Perlu dikaji apakah konten telah memuat informasi yang dibutuhkan pencari keadilan dan bagaimana manfaat komunikasinya diukur.                       Â
SK Sekma Nomor 14106 Tahun 2026: Ketentuan tentang Kolom Komentar Perlu Diterapkan dan Diverifikasi
Pembahasan ini merujuk pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Keputusan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 itu mengatur komunikasi publik, termasuk interaksi masyarakat melalui media sosial. Dalam penjelasan resmi MA, pengelola media sosial dilarang mematikan kolom komentar, kecuali terhadap komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pelecehan, serangan SARA, atau data pribadi yang harus dilindungi.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, kritik, dan masukan terkait pelayanan pengadilan, dengan tetap menghormati batas hukum dan proses peradilan.
Rujukan resmi:
JDIH Mahkamah Agung: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-sekma-nomor-14106sekskhm11x2026/detail
Penjelasan resmi MA: https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/7514/membedah-beleid-sekretaris-ma-tentang-pedoman-pengelolaan-media-sosial-dan-media-massa-di-lingkungan-ma-dan-badan-peradilan-di-bawahnya
Perlu ditelusuri apakah media sosial pengadilan telah dikelola sebagai saluran dua arah dengan prosedur tanggapan, moderasi, pencatatan, dan tindak lanjut yang profesional, netral, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Kolom Komentar Tampak Dibatasi, Apa yang Perlu Diperiksa?
Masyarakat tidak dapat memaksa pengadilan membahas substansi perkara yang sedang berjalan melalui komentar. Independensi hakim, kerahasiaan informasi, perlindungan data pribadi, dan hak para pihak tetap harus dijaga.
Namun, pertanyaan mengenai prosedur pelayanan, jadwal, akses informasi, pengaduan, dan kendala administratif semestinya memiliki saluran komunikasi yang jelas.
                  Jika kolom komentar tidak dapat digunakan, pengelola perlu menjelaskan apakah penyebabnya pengaturan platform, moderasi, gangguan teknis, atau kebijakan lain, serta menyediakan kanal alternatif yang mudah diakses.
Perlu dibedakan antara komentar yang dinonaktifkan, dibatasi oleh platform, dan dimoderasi. Penilaian terhadap akun tertentu harus didukung pemeriksaan langsung, dokumentasi waktu dan tampilan akun, serta konfirmasi pengelola.
      Khusus akun Instagram Humas Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Simalungun, kondisi yang dikeluhkan perlu diverifikasi sebelum dikaitkan dengan SK Sekma. Pengelola berhak menjelaskan dasar, prosedur, dan jangka waktu pembatasan apabila memang pernah dilakukan.
 Pengadilan Negeri Balige Pun Membuka Kolom Komentar Di Akun Instagram. Mahkamah Agung Dan Jajarannya Perlu Mengukur Manfaat Publik Konten
Pengadikan Negeri Balige dan satuan kerja lainnya dapat menjadikan pedoman ini sebagai dasar evaluasi komunikasi digital.
Apel pagi, rapat internal, kunjungan, seremoni, dan kegiatan kedinasan dapat dipublikasikan sepanjang mendukung komunikasi kelembagaan. Namun, perlu diperiksa apakah konten tersebut seimbang dengan informasi yang lebih dibutuhkan masyarakat, seperti prosedur pendaftaran perkara, persyaratan administrasi, bantuan hukum, pengaduan, akses informasi perkara, jadwal pelayanan, dan inovasi layanan.
Jika akun lebih banyak menampilkan kegiatan internal, perlu ditanyakan sejauh mana konten itu membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Jawabannya sebaiknya didasarkan pada data interaksi, survei pengguna, atau evaluasi resmi, bukan semata-mata kesan dari unggahan.
 Kritik ini bukan berarti apel pagi tidak bermanfaat. Disiplin aparatur dapat berkaitan dengan pelayanan, tetapi dokumentasinya bukan satu-satunya indikator bahwa layanan semakin mudah, cepat, jelas, dan akuntabel.
Keterbukaan Bukan Berarti Mengumbar Perkara
Pengadilan tetap wajib menjaga independensi dan imparsialitas. Kritik terhadap media sosial bukan tuntutan agar hakim menanggapi tekanan publik atau membahas perkara yang belum diputus.
Keterbukaan harus sesuai batas hukum. Data pribadi, informasi yang dikecualikan, dan materi yang berpotensi mengganggu proses peradilan tetap harus dilindungi. Namun, perlindungan itu perlu dibedakan dari penutupan seluruh ruang komunikasi.
Pengelola dapat memoderasi komentar yang melanggar ketentuan, menjawab pertanyaan prosedural secara netral, dan mengarahkan keberatan terhadap putusan ke mekanisme hukum yang tersedia. Kualitas pengelolaan media sosial juga perlu dinilai dari kejelasan kriteria yang membedakan kritik sah dari konten yang harus ditangani atau dihapus.
Evaluasi Tidak Cukup dengan Menghitung Jumlah Unggahan
SK Sekma Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 menempatkan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengelolaan media massa dan media sosial. Pelaporan mencakup publikasi, jangkauan, interaksi masyarakat, isu strategis, penanganan pertanyaan dan kritik, kendala, serta rekomendasi perbaikan.
Interaksi masyarakat bukan sekadar angka. Pertanyaan berulang dapat menunjukkan informasi pelayanan belum jelas, sedangkan kritik dan keluhan yang terus muncul perlu menjadi bahan evaluasi serta diteruskan kepada unit berwenang.
Karena itu, tim pengelola perlu mampu membuat konten, mengidentifikasi kebutuhan publik, mendokumentasikan tanggapan, dan meneruskan persoalan kepada petugas yang tepat.
Jika pengadilan banyak mengunggah kegiatan seremonial tetapi minim informasi pelayanan, komposisinya perlu dievaluasi berdasarkan data publikasi dan kebutuhan pengguna. Pembatasan interaksi juga harus diperiksa kesesuaiannya dengan pedoman, alasan penerapannya, dan efektivitas kanal alternatif.
Wendy Simarmata: Media Sosial Pengadilan Perlu Dikaji sebagai Sarana Pelayanan
Dalam artikel sebelumnya di Indonesia Jurnalis Independen, Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) – Paralegal, Mediator Non Hakim, Pemred Tarombo TV Media, Pembina Yayasan Tarombo TV media (Amicus Curiae) menyoroti penerbitan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial oleh MA sebagai langkah memperkuat transparansi dan akuntabilitas komunikasi publik.
Artikel tersebut dapat dibaca melalui tautan: https://iji.red/r-wendeilyna-simarmata-yuk-simak-ma-terbitkan-sk-pedoman-media-massa-dan-media-sosial-jaga-transparansi/
Pandangan tersebut perlu diuji melalui pelaksanaan dan evaluasi di lapangan, bukan hanya keberadaan dokumen kebijakan. Pengelola akun resmi perlu menjelaskan penerapan standar keterbukaan, akurasi informasi, etika komunikasi, dan evaluasi interaksi.
MA juga perlu memastikan pemahaman yang seragam di seluruh satuan kerja, termasuk pengadilan negeri di daerah. Jika terdapat perbedaan praktik, data dan penjelasan diperlukan untuk menentukan apakah penyebabnya kondisi teknis, kebutuhan lokal, atau pemahaman yang belum seragam.
Pengadilan Perlu Menjelaskan Cara Kerja Komunikasi Digitalnya
Media sosial resmi pengadilan merupakan kanal komunikasi institusi publik yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Masyarakat tidak meminta pengadilan membuka rahasia perkara atau tunduk pada tekanan komentar. Mereka memerlukan informasi pelayanan yang jelas, ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan kritik yang sah, serta tanggapan sesuai kewenangan.
Jika apel pagi dan kegiatan seremonial dipublikasikan, informasi pelayanan, edukasi hukum, inovasi yang bermanfaat, dan tindak lanjut pertanyaan masyarakat juga perlu dipertimbangkan.
Wibawa pengadilan tidak dapat dinilai hanya melalui foto kegiatan, slogan pelayanan, atau jumlah unggahan. Penilaiannya perlu mempertimbangkan keterbukaan informasi, independensi, kualitas tanggapan, perlindungan hak para pihak, dan bukti perbaikan pelayanan.
Pertanyaan publik yang perlu dijawab oleh Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan di bawahnya adalah: setelah SK pedoman media massa dan media sosial diterbitkan, bagaimana penerapannya di setiap satuan kerja, bagaimana pembatasan komentar diverifikasi dan dijelaskan, serta apakah masyarakat memiliki akses efektif untuk memperoleh informasi, menyampaikan pertanyaan, dan mengajukan kritik melalui kanal yang tersedia? (red)
