Top 5 This Week

Related Posts

Setelah Setahun Berlalu, Dani Dewantin Pasaribu Lunasi Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI. Kapolsek Simanindo Fasilitasi Kesepakatan Damai Dan Pencabutan Laporan

Simanindo, tarombotvmedia – Persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) di Batu Hobon, Kabupaten Samosir pada Oktober 2025 lalu, memasuki babak baru. Pada Senin, 19 Oktober 2026, pelapor Sopan Sopian Lumban Tobing mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Simanindo.
Permohonan tersebut menyusul kesepakatan damai antara para pihak. Pihak Terlapor, Hotman Pasaribu, telah meminta maaf dan mengembalikan barang serta uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam kesepakatan.
Perkembangan ini menjadi kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya mengenai pembayaran 11 Tongkat Tunggal Panaluan yang sempat menjadi persoalan.
Sebelumnya, Warta.in memberitakan bahwa Kanit Polsek Simanindo telah bertemu dengan Dani Dewantin Pasaribu dan menyebutkan bahwa satu tongkat yang belum terselesaikan pembayarannya akan dibayar dalam waktu dekat.
Sementara itu, TaromboTVMedia menyoroti perkembangan pembayaran 10 dari 11 Tongkat Tunggal Panaluan serta meminta kejelasan penanganan laporan polisi oleh Polsek Simanindo.
PELAPOR AJUKAN PENCABUTAN LAPORAN POLISI
Berdasarkan surat yang ditandatangani di Polsek Simanindo pada Senin/19 Oktober 2026, Sopan Sopian Lumban Tobing mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya disampaikan melalui laporan pengaduan Nomor LP/B/5/III/2026/SPKT/Polsek Simanindo/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat permohonannya, pelapor menyampaikan sejumlah alasan pencabutan laporan.
Pertama, Terlapor Hotman Pasaribu disebut telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Pelapor.
Kedua, Terlapor disebut telah mengembalikan barang dan uang kepada Sopan Sopian Lumban Tobing serta Rido K. Siahaan.
Ketiga, para pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, yang diperkuat dengan surat kesepakatan perdamaian sebagai dokumen terlampir.
Keempat, Terlapor berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa ataupun tindakan lain yang dapat merugikan pelapor atau korban.
Kelima, Sopan Sopian Lumban Tobing bersama Rido K. Siahaan menyatakan telah memaafkan perbuatan Terlapor dan berjanji tidak melanjutkan pengaduan tersebut ke proses hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Pelapor juga menyatakan bahwa permohonan pencabutan tersebut dibuat secara sadar, tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun.
SURAT PERDAMAIAN MENJADI DASAR PENYELESAIAN KEKELUARGAAN
Dalam surat kesepakatan damai tertanggal 19 Oktober 2026, para pihak menyatakan bahwa kesepakatan dibuat atas kehendak bersama tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman kekerasan.
Dokumen itu memuat pernyataan bahwa pihak kedua telah mengakui perbuatannya, mengembalikan barang dan uang kerugian kepada pihak pertama, serta meminta maaf yang kemudian diterima oleh pihak pertama.
Pihak kedua juga berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Dengan adanya dua dokumen tersebut, yakni surat kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan polisi, penyelesaian secara kekeluargaan kini menjadi langkah yang ditempuh para pihak.

POLSEK SIMANINDO TELAH MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS LAPORAN
Perkembangan terbaru ini memperjelas status laporan polisi yang sebelumnya diproses oleh Polsek Simanindo.
Dengan adanya kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan, Polsek Simanindo akan menghentikan proses pemeriksaan dan akan melaporkannya ke Polres Samosir
Penyelesaian persoalan melalui perdamaian menunjukkan bahwa para pihak telah mengambil langkah untuk mengakhiri perselisihan
KRONOLOGI PEMBERITAAN: DARI 11 TONGKAT HINGGA PERMOHONAN PENCABUTAN LAPORAN
https://warta.in/kapolsek-simanindo-kanit-sudah-bertemu-dani-pasaribu-1-tongkat-tunggal-panaluan-pprpi-akan-dibayarnya/ Sebelumnya diberitakan, persoalan pembayaran 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pembayaran yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa Siahaan telah menerima pembayaran untuk dua tongkat, sedangkan Tobing telah menerima pembayaran untuk tujuh tongkat. Perkembangan selanjutnya menyebutkan bahwa 10 dari 11 tongkat telah terselesaikan pembayarannya, sementara satu tongkat lainnya masih menjadi persoalan.
Polsek Simanindo kemudian memberikan informasi mengenai upaya klarifikasi dan pertemuan dengan pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Uang pembayaran tongkat Tunggal Panaluan tersebut ada pada Dani Dewantin Pasaribu. Melalui Kanit Sitohang, Dani telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4 juta untuk 1 Tongkat Tunggal Panaluan tersebut
Kini, pada 19 Oktober 2026, telah tercapai kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan polisi yang menjadi perkembangan baru dalam persoalan ini
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyelesaian persoalan.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai dan diajukannya permohonan pencabutan laporan polisi, para pihak telah menunjukkan langkah menuju penyelesaian secara kekeluargaan.

Redaksi TaromboTVMedia memandang bahwa pemberitaan mengenai persoalan ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi dokumen, serta pemisahan yang tegas antara fakta yang tertulis dalam surat dan keputusan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi dan perkembangan pemberitaan sebelumnya.

Popular Articles