Top 5 This Week

Related Posts

Tarombo TV Media Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, 2 Tahun Laporan UU ITE Warga Samosir Tanpa Kepastian Hukum, Jadi Sorotan

Medan, tarombotvmedia – Pemimpin Redaksi Tarombo TV Media – Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) mengucapkan selamat bertugas kepada Irjen Pol. Sonny Irawan yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut). Kepemimpinan baru di Polda Sumut diharapkan membawa semangat pembenahan pelayanan kepolisian, memperkuat profesionalisme penyidik, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, transparan, dan bertanggung jawab.
Di tengah harapan tersebut, Tarombo TV Media memberikan perhatian khusus terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama laporan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Samosir.
Pergantian kepemimpinan di Polda Sumut diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pelimpahan laporan polisi dari tingkat Polda kepada Polres, agar proses tersebut tidak berhenti pada urusan administrasi, tetapi benar-benar menjamin kepastian penanganan perkara bagi masyarakat pencari keadilan.
Irjen Pol. Sonny Irawan dan Rekam Jejak Pengabdiannya
Irjen Pol. Sonny Irawan bukan sosok baru di lingkungan Polda Sumut. Perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 ini memiliki pengalaman panjang dalam sejumlah jabatan strategis kepolisian, terutama di bidang lalu lintas dan manajemen organisasi.
Sebelum dipercaya menjadi Kapolda Sumut, Sonny menjabat Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Kasespimmen) Sespim Lemdiklat Polri. Ia juga pernah menjabat Wakapolda Sumut pada periode Desember 2025 hingga Juli 2026.
Dalam perjalanan kariernya, Sonny pernah menjabat Kasat Lantas Polres Banyuwangi pada 2007, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur pada 2022–2023, serta Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah pada 2023–2025.
Pengalaman tersebut menjadi bekal kepemimpinan yang diharapkan dapat diterapkan dalam memperkuat pelayanan kepolisian di Sumatera Utara.
Namun, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan seorang Kapolda tidak hanya terletak pada rekam jejak jabatan dan prestasi organisasi. Keberhasilan juga akan dinilai dari kemampuan institusi yang dipimpinnya dalam memberikan pelayanan, merespons pengaduan, menindaklanjuti laporan, serta memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Tarombo TV Media berharap kepemimpinan Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian nyata terhadap persoalan penanganan laporan polisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Jangan Sampai Pelimpahan Laporan Justru Memperlambat Penanganan Perkara
Tarombo TV Media berpandangan bahwa pelimpahan laporan polisi dari Polda Sumut kepada Polres jajaran perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan teknis, ketersediaan sumber daya penyidik, serta kebutuhan pemeriksaan yang diperlukan dalam suatu perkara.
Pelimpahan laporan merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pelimpahan harus disertai kejelasan mengenai satuan kerja yang bertanggung jawab, perkembangan penanganan, kebutuhan pemeriksaan, serta langkah konkret yang akan dilakukan.
Jangan sampai masyarakat yang telah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut justru menghadapi ketidakjelasan setelah laporannya dilimpahkan ke tingkat Polres.
Masyarakat datang ke kantor polisi dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan penanganan atas dugaan peristiwa pidana yang dilaporkannya. Karena itu, ketika sebuah laporan dilimpahkan, hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganannya tetap harus diperhatikan.
Terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan bukti elektronik, pemeriksaan perangkat digital, analisis komunikasi elektronik, maupun kebutuhan pemeriksaan forensik digital, kemampuan teknis penyidik menjadi faktor penting.
Apabila suatu Polres belum memiliki personel atau sarana tertentu yang dibutuhkan, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan dukungan teknis dari Polda Sumut, bukan alasan yang membuat pelapor kehilangan kepastian mengenai kelanjutan perkaranya.
Laporan Dugaan UU ITE dari Samosir Hampir Dua Tahun Menunggu Kepastian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Tarombo TV Media adalah pengaduan dugaan tindak pidana UU ITE yang menurut keterangan pihak pelapor telah berjalan hampir dua tahun tanpa perkembangan yang dirasakan memadai.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Tarombo TV Media, laporan tersebut sebelumnya dibuat melalui SPKT Polda Sumut. Setelah itu, penanganannya dilimpahkan ke Polres Samosir.
Pelapor disebut telah memberikan keterangan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, hingga kini pelapor masih mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan tersebut.
Pelapor juga mengkhawatirkan keterbatasan dukungan teknis di tingkat Polres, khususnya terkait kebutuhan pemeriksaan forensik digital dalam perkara yang berkaitan dengan bukti elektronik.
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Apakah seluruh tahapan penyelidikan yang diperlukan telah dilakukan? Apakah terdapat kendala dalam pemeriksaan barang bukti elektronik? Apakah diperlukan bantuan teknis dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut? Dan, jika masih ada tahapan yang belum selesai, apa langkah konkret serta perkiraan waktu penyelesaiannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan batasan informasi yang dapat disampaikan kepada pelapor.
Tarombo TV Media tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik ataupun menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penanganan laporan tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Akan tetapi, lamanya penanganan yang dikeluhkan pelapor merupakan persoalan pelayanan publik yang patut memperoleh perhatian dan penjelasan.
Keterbatasan Sarana Tidak Boleh Menghilangkan Kepastian bagi Pelapor
Dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas elektronik, penanganan tidak selalu cukup dengan meminta keterangan pelapor dan saksi. Penyidik mungkin perlu menilai keaslian, relevansi, integritas, serta keterkaitan bukti elektronik dengan peristiwa yang dilaporkan.
Kebutuhan pemeriksaan tersebut harus ditentukan berdasarkan karakteristik perkara dan alat bukti yang tersedia. Tidak semua laporan UU ITE otomatis memerlukan pemeriksaan forensik digital, tetapi apabila pemeriksaan itu memang diperlukan, dukungan teknis yang memadai menjadi penting.
Jika benar terdapat keterbatasan fasilitas atau keahlian tertentu di Polres Samosir, Tarombo TV Media berharap Kapolda Sumut memastikan adanya koordinasi yang efektif dengan satuan kerja Polda yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perkara.
Dengan demikian, persoalan teknis tidak berujung pada ketidakjelasan tanggung jawab atau berlarut-larutnya penanganan tanpa informasi yang memadai kepada pelapor.
Polda Sumut juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap laporan-laporan yang telah dilimpahkan ke Polres jajaran, terutama laporan yang sudah berlangsung lama, memiliki kebutuhan pemeriksaan khusus, atau berulang kali dipertanyakan perkembangannya oleh masyarakat.
Evaluasi tersebut bukan berarti semua laporan harus berakhir dengan penetapan tersangka. Penanganan yang profesional justru harus menjamin bahwa setiap laporan diperiksa secara objektif dan ditentukan tindak lanjutnya berdasarkan fakta serta alat bukti.
Jika unsur pidana tidak terpenuhi atau bukti yang tersedia belum cukup, pelapor perlu memperoleh penjelasan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumut Diharapkan Mau Mendengar Pengaduan Masyarakat Samosir
Tarombo TV Media berharap Irjen Pol. Sonny Irawan membuka ruang komunikasi yang efektif bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk warga Kabupaten Samosir yang merasa pengaduannya belum memperoleh kepastian.
Masyarakat di daerah kepulauan dan wilayah yang membutuhkan perjalanan menuju kantor kepolisian tertentu dapat menghadapi beban biaya transportasi, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Karena itu, pelayanan kepolisian perlu memperhitungkan kemudahan akses tanpa mengurangi standar pemeriksaan dan penegakan hukum.
Pengaduan masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan terhadap institusi. Sebaliknya, pengaduan merupakan salah satu sarana evaluasi untuk mengetahui apakah pelayanan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Tarombo TV Media mendorong Kapolda Sumut agar menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses, memastikan pelapor mendapatkan informasi perkembangan perkara sesuai aturan, serta menindaklanjuti keluhan tentang dugaan keterlambatan atau ketidakjelasan penanganan laporan.
Khusus untuk laporan dugaan UU ITE yang berasal dari Samosir dan telah berlangsung hampir dua tahun sebagaimana disampaikan pelapor, diperlukan penjelasan mengenai posisi penanganan perkara, kendala yang dihadapi, serta langkah berikutnya yang dapat dilakukan.
Apabila laporan tersebut memang membutuhkan pemeriksaan teknis yang belum dapat dilakukan di tingkat Polres, koordinasi dengan satuan teknis Polda Sumut patut dipertimbangkan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Jangan Biarkan Kepercayaan Masyarakat Berkurang
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun melalui pelayanan yang nyata. Ketika masyarakat datang membuat laporan, mereka berharap memperoleh kepastian mengenai proses yang harus dijalani, bukan sekadar menerima tanda bukti laporan tanpa mengetahui perkembangan selanjutnya.
Karena itu, Tarombo TV Media berharap Kapolda Sumut yang baru memberi perhatian pada kualitas penanganan perkara sejak laporan diterima, proses pelimpahan, pemeriksaan bukti, hingga pemberian informasi perkembangan kepada pelapor.
Polda Sumut juga diharapkan memastikan bahwa setiap pelimpahan laporan disertai koordinasi dan pengawasan yang memadai. Jika terdapat kendala kompetensi, personel, atau sarana pemeriksaan, kendala tersebut perlu ditangani melalui mekanisme institusional yang tersedia.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan janji bahwa setiap laporan pasti berujung pada penetapan tersangka, melainkan kepastian bahwa laporan mereka diperiksa secara profesional, objektif, transparan sesuai ketentuan, dan tidak diabaikan tanpa alasan yang jelas.
Selamat Bertugas, Kapolda Sumut
Atas nama Tarombo TV Media, kami mengucapkan selamat bertugas kepada Irjen Pol. Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Kami berharap pengalaman panjang yang dimiliki dapat menjadi modal untuk memperkuat pelayanan kepolisian, meningkatkan pengawasan internal, dan menghadirkan penegakan hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara khusus, kami menitipkan harapan agar Kapolda Sumut bersedia mendengar pengaduan masyarakat Samosir, termasuk keluhan mengenai laporan dugaan UU ITE yang menurut pelapor telah hampir dua tahun belum memperoleh kejelasan penanganan.
Jangan sampai masyarakat merasa telah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk mencari perlindungan hukum, tetapi justru kehilangan kepastian setelah laporannya dilimpahkan.
Pelimpahan laporan bukanlah akhir dari tanggung jawab pelayanan. Di mana pun sebuah laporan ditangani, masyarakat tetap berhak memperoleh penanganan yang profesional dan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.
Tarombo TV Media berharap kepemimpinan baru Polda Sumut membawa perubahan yang dapat dirasakan hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Samosir. Sebab, keadilan dan pelayanan kepolisian yang baik semestinya dapat diakses seluruh masyarakat tanpa memandang jarak geografis maupun kemampuan ekonomi (red)

Popular Articles