Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia — Amicus curiae atau Sahabat Pengadilan semakin dikenal dalam praktik peradilan Indonesia. Pihak yang mengajukannya bukan penggugat, tergugat, terdakwa, penuntut umum, pemohon maupun termohon, melainkan pihak di luar perkara yang menyampaikan pandangan, informasi, atau perspektif hukum yang relevan kepada majelis hakim.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme amicus curiae untuk seluruh lingkungan peradilan.
Yang ada adalah praktik amicus curiae yang telah diterima dalam sejumlah perkara, disertai sejumlah ketentuan hukum yang relevan dengan fungsi pengadilan dan kewajiban hakim.
UU 48 Tahun 2009 Bukan UU Khusus Amicus Curiae
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih berstatus berlaku berdasarkan JDIH Mahkamah Agung.
Salah satu ketentuan yang sering dikaitkan dengan amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Ketentuan tersebut memang dapat menjadi salah satu konteks normatif ketika membahas penyampaian pandangan dari masyarakat kepada pengadilan.
Tetapi harus dibedakan secara tegas.
Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 bukan ketentuan yang secara khusus mengatur amicus curiae.
Pasal tersebut mengatur kewajiban hakim dalam menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, tidak tepat jika diberitakan bahwa “UU 48/2009 mengatur tata cara pengajuan amicus curiae”.
Mahkamah Agung Sendiri Mengakui Praktiknya
Bahwa amicus curiae bukan sekadar teori akademik terlihat dari praktik yang dicatat secara resmi oleh Mahkamah Agung.
Pada 2022, Kepaniteraan Mahkamah Agung memberitakan penerimaan dokumen amicus curiae dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait perkara pengujian materiil Permendikbud 30/2021.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 34 P/HUM/2022. Kepaniteraan MA menyatakan dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam pemberitaan resmi itu pula, Panitera MA menyatakan bahwa amicus curiae telah menjadi praktik dalam sejumlah perkara di peradilan Indonesia dan perkara yang memuat keterlibatan amicus curiae dapat ditemukan melalui Direktori Putusan MA.
Artinya, praktiknya memang ada dan telah dikenal di lingkungan peradilan Indonesia.
Perkara 34 P/HUM/2022: Amicus Curiae Masuk ke MA
Perkara Nomor 34 P/HUM/2022 menarik karena memperlihatkan secara konkret bagaimana dokumen amicus curiae disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Perkara tersebut merupakan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 14 April 2022 dengan amar menolak permohonan hak uji materiil.
Dengan demikian, perkara ini dapat digunakan sebagai contoh bahwa amicus curiae telah diterima dalam proses perkara di Mahkamah Agung.
Tetapi keberadaan dokumen amicus curiae tidak berarti pihak yang menyerahkannya menjadi pihak dalam perkara atau memperoleh kewenangan untuk menentukan putusan.
Belum Ada Satu Aturan Umum tentang Mekanismenya
Di sinilah letak persoalan hukumnya, menurut Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang juga Pemred Tarombo TV Media.
Jika praktik amicus curiae sudah dikenal, apakah sudah terdapat satu peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur seluruh mekanisme pengajuan, persyaratan, tata cara penerimaan, kedudukan, dan akibat hukumnya?
Tidak tepat jika dikatakan sudah ada satu regulasi umum seperti itu.
Bahkan dalam pemberitaan resmi Kepaniteraan MA mengenai penyerahan amicus curiae pada 2022, terdapat dorongan agar mekanisme penyampaian amicus curiae diatur lebih jelas sehingga dapat diterapkan secara lebih seragam.
Karena itu, antara praktik yang telah diterima pengadilan dan aturan prosedural khusus yang mengikat secara umum harus dibedakan.
Bagaimana dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2017?
PERMA Nomor 3 Tahun 2017 memang nyata dan masih berstatus berlaku. Judulnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dalam kegiatan Ditjen Badilum pada 2024, Komnas Perempuan juga disebut memiliki peran sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam konteks perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Namun, jangan sampai fakta tersebut dipelintir menjadi kesimpulan bahwa:
“PERMA 3/2017 adalah aturan umum mengenai amicus curiae.”
Itu tidak tepat.
PERMA 3/2017 mempunyai ruang lingkup khusus, yakni pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Penyebutan amicus curiae dalam praktik tersebut harus dibaca sesuai konteks perkara dan fungsi regulasinya.
Contoh Lain: Perkara Richard Eliezer
Praktik amicus curiae juga dapat dilihat dalam perkara Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Nomor perkara tersebut tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai perkara pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 15 Februari 2023.
Dalam perkara tersebut, keberadaan amicus curiae juga menjadi bagian dari pembahasan yang berkembang dalam proses peradilan.
Contoh ini kembali menunjukkan satu hal: amicus curiae telah dipraktikkan dalam perkara konkret, meskipun tidak berarti pihak yang menyampaikannya menjadi bagian dari para pihak yang berperkara.
Apa Sebenarnya Peran Amicus Curiae?
Secara sederhana, menurut Wendeilyna Simarmata yang berprofesi sebagai Mediator Non Hakim Bersertifikat Terdaftar di Pengadilan Negeri Medan bahwa amicus curiae memberikan perspektif tambahan kepada pengadilan.
Perspektif tersebut dapat berasal dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, lembaga yang memiliki keahlian tertentu, maupun pihak lain yang memiliki perhatian dan pengetahuan relevan terhadap isu dalam perkara.
Materinya dapat berupa analisis hukum, penelitian, data, pengalaman praktik, maupun argumentasi mengenai kepentingan publik.
Namun, dokumen tersebut tetap bukan putusan dan bukan perintah kepada hakim.
Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai sendiri relevansi, kekuatan, dan nilai dari setiap informasi atau argumentasi yang disampaikan.
Amicus Curiae Tidak Mengambil Alih Kewenangan Hakim
Hal ini penting ditegaskan.
UU Nomor 48 Tahun 2009 menempatkan kemandirian peradilan sebagai prinsip penting. Pasal 3 ayat (1) menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
Pasal 3 ayat (2) juga menyatakan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Karena itu, posisi amicus curiae harus dipahami sebagai pemberi pandangan atau informasi, bukan sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengarahkan atau menentukan putusan.
Pada akhirnya, keputusan tetap berada pada majelis hakim berdasarkan hukum acara, alat bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Jadi, Apa Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia?
Jawabannya harus dibuat hati-hati, tegas Wendeilyna Simarmata yang juga berprofesi sebagai Paralegal.
Tidak tepat menyatakan:
“UU Nomor 48 Tahun 2009 mengatur amicus curiae.”
Rumusan yang lebih akurat adalah:
Praktik amicus curiae telah dikenal dan diterima dalam sejumlah proses peradilan di Indonesia. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 merupakan salah satu ketentuan yang relevan karena mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jadi, Pasal 5 ayat (1) merupakan ketentuan yang relevan, bukan aturan khusus mengenai tata cara amicus curiae.
Praktiknya Ada, Mekanisme Umumnya Belum Terkodifikasi dalam Satu Aturan Khusus
Dari sumber resmi Mahkamah Agung dan regulasi yang telah diperiksa, posisinya dapat dirumuskan secara sederhana.
Pertama, amicus curiae atau Sahabat Pengadilan telah dikenal dalam praktik peradilan Indonesia.
Kedua, Mahkamah Agung sendiri secara resmi mencatat penerimaan dokumen amicus curiae dan menyatakan praktik tersebut telah muncul dalam sejumlah perkara.
Ketiga, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih berlaku.
Keempat, Pasal 5 ayat (1) UU tersebut relevan dengan gagasan penyampaian perspektif hukum dan nilai keadilan kepada pengadilan, tetapi bukan ketentuan khusus mengenai mekanisme amicus curiae.
Kelima, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 juga tidak tepat disebut sebagai aturan umum amicus curiae karena substansinya merupakan pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Keenam, praktik amicus curiae tidak mengubah kedudukan pihak ketiga menjadi pihak yang berperkara dan tidak menghilangkan kemandirian hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
Dengan demikian, istilah yang paling aman secara hukum adalah:
“Amicus curiae telah dipraktikkan dalam peradilan Indonesia dan diterima dalam sejumlah perkara, tetapi tidak tepat menyebut UU Nomor 48 Tahun 2009 sebagai undang-undang khusus amicus curiae. Pasal 5 ayat (1) UU tersebut merupakan salah satu ketentuan yang relevan dengan kewajiban hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Rumusan tersebut lebih presisi karena membedakan antara praktik amicus curiae, ketentuan umum mengenai kewajiban hakim, dan regulasi khusus yang mengatur prosedur.
Sumber: JDIH Mahkamah Agung RI, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
R Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, Amicus Curiae di Indonesia: Praktiknya Diakui, tetapi Dasar Mekanismenya Belum Diatur Khusus

