Top 5 This Week

Related Posts

R Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, SK Pengesahan Sudah Terbit, tetapi Belum Diumumkan di TBNRI: Apakah PT dan Yayasan Tetap Sah?

Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia – Terbitnya surat keputusan pengesahan badan hukum tidak boleh disamakan dengan selesainya seluruh kewajiban administrasi badan hukum. Sebaliknya, tidak ditemukannya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) juga tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan tidak sah.

Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat, terutama pengurus Yayasan, pelaku usaha, notaris, serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keabsahan suatu badan hukum.

Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) menekankan pentingnya membaca peraturan secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai status hukum suatu organisasi.

Menurutnya, pemeriksaan legalitas badan hukum harus bertumpu pada dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan hanya pada ada atau tidaknya suatu nama dalam hasil pencarian publikasi.

Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 Mulai Berlaku

Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK), peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Agustus 2026, diundangkan pada 20 Agustus 2026, dan mulai berlaku pada tanggal pengundangannya.

Peraturan ini juga mencabut dua peraturan sebelumnya, yakni Permenkumham Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Permenkumham Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Informasi tersebut dapat diperiksa melalui “JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/357188/permenkum-no-14-tahun-2026-tata-cara-pengumuman-perseroan-terbatas-dalam-berita).

Regulasi baru ini menata kembali tata cara dan kewenangan pengumuman badan hukum untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa peraturan mengenai tata cara pengumuman tidak boleh dibaca terpisah dari undang-undang yang mengatur pendirian dan status badan hukum PT maupun Yayasan.

1. PT Sudah Memiliki SK Pengesahan, tetapi Belum Diumumkan: Bagaimana Statusnya?

Dasar hukum yang penting untuk diperhatikan adalah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

pKetentuan tersebut menyatakan bahwa Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

Artinya, undang-undang secara tegas menghubungkan perolehan status badan hukum PT dengan tanggal keputusan pengesahan Menteri.

Dengan demikian, apabila suatu PT telah memperoleh keputusan pengesahan yang sah, tidak tepat jika status badan hukumnya langsung dinyatakan tidak sah hanya karena pengumumannya belum ditemukan dalam TBNRI.

Meskipun demikian, kesimpulan tersebut tidak berarti semua kewajiban administrasi PT otomatis telah dipenuhi.

Undang-Undang Perseroan Terbatas juga mengatur daftar Perseroan dan pengumuman atas tindakan atau peristiwa hukum tertentu. Sementara itu, Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut tata cara pengumuman yang menjadi ruang lingkupnya.

Karena itu, pemeriksaan harus membedakan dua pertanyaan.

Pertama, apakah PT telah memperoleh status badan hukum?

Hal ini harus diperiksa melalui keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum beserta data administrasi resmi yang berkaitan dengannya.

Kedua, apakah kewajiban pengumuman yang berlaku telah dipenuhi?

Hal ini harus diperiksa berdasarkan jenis tindakan atau peristiwa hukum yang terjadi, ketentuan yang berlaku, serta bukti administrasi pengumumannya.

Kedua persoalan tersebut saling berkaitan, tetapi memiliki dasar pemeriksaan yang berbeda.

2. Bagaimana dengan Yayasan yang Telah Memiliki SK Kementerian Hukum?

Untuk Yayasan, dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan menyatakan bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri.

Ketentuan tersebut menempatkan pengesahan akta pendirian sebagai unsur penting dalam perolehan status badan hukum Yayasan.

Namun, pengumuman juga memiliki fungsi hukum yang penting. Penjelasan UU Nomor 16 Tahun 2001 menerangkan bahwa Yayasan yang telah memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari penataan administrasi dan upaya mencegah tindakan hukum yang dapat merugikan masyarakat.)

Sementara itu, Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Karena itu, terdapat dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan: pengesahan badan hukum dan pemenuhan kewajiban pengumuman.

Apabila suatu Yayasan telah memiliki keputusan pengesahan, tetapi pengumumannya belum ditemukan, langkah yang tepat adalah memeriksa dokumen dan status administrasinya terlebih dahulu.

Pemeriksaan setidaknya mencakup:

– Keaslian dan nomor keputusan pengesahan Menteri.
– Kesesuaian nama Yayasan dalam keputusan dengan akta pendiriannya.
– Tanggal pengesahan dan data administrasi yang tercatat.
– Kewajiban pengumuman yang berlaku.
– Status pelaksanaan pengumuman serta bukti resmi yang tersedia.

Jika pengumuman belum dilaksanakan atau bukti pengumumannya belum ditemukan, pengurus sebaiknya meminta klarifikasi kepada notaris dan instansi berwenang.

Tidak ditemukannya pengumuman dalam pencarian publik bukanlah bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keputusan pengesahan tidak sah. Namun, keputusan pengesahan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pengumuman.

3. Apa yang Diatur Permenkum Nomor 14 Tahun 2026?

Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 mengatur tata cara pengumuman PT dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Ruang lingkup pengumuman untuk PT dan Yayasan tidak sepenuhnya sama.

Untuk PT, pengaturan mencakup pengumuman tertentu yang berkaitan dengan tindakan atau peristiwa hukum Perseroan, termasuk hal-hal mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum.

Untuk Yayasan, pengaturan mencakup pengumuman dokumen pendirian beserta keputusan pengesahan Menteri dan dokumen perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan atau telah diberitahukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat tidak seharusnya berasumsi bahwa semua dokumen PT dan Yayasan memiliki objek serta mekanisme pengumuman yang identik.

Pemeriksaan yang benar harus mengacu pada ketentuan dalam peraturan tersebut dan jenis dokumen yang bersangkutan.

Peraturan ini juga memandatkan pelaksanaan pengumuman oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Adanya pengaturan kewenangan dan tata cara tersebut memperjelas penyelenggaraan pengumuman badan hukum. Akan tetapi, penerapan ketentuannya terhadap suatu kasus tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta administrasi yang relevan.

4. Mengapa Pengumuman dalam TBNRI Tetap Penting?

Pengumuman resmi bukan sekadar urusan administratif. Publikasi tersebut mendukung transparansi dan memudahkan pihak yang berkepentingan menelusuri informasi badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, pengumuman dapat membantu penelusuran dokumen pendirian atau perubahan anggaran dasar Yayasan.

Bagi pelaku usaha dan mitra bisnis, informasi resmi mengenai tindakan hukum tertentu dari suatu PT dapat membantu pemeriksaan dokumen korporasi.

Bagi pengurus Yayasan, tersedianya dokumen pengesahan dan bukti pengumuman dapat mendukung kelengkapan administrasi ketika berhubungan dengan instansi pemerintah, lembaga keuangan, mitra kerja, maupun pihak lain.

Namun, ada batas yang perlu dipahami.

Pengumuman dalam TBNRI bukan pengganti pemeriksaan keputusan pengesahan, akta notaris, dan data administrasi resmi. Pengumuman juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan badan hukum telah memenuhi ketentuan hukum lainnya.

Sebuah Yayasan, misalnya, tetap wajib menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Demikian pula, keberadaan pengumuman PT tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh izin usaha, kewajiban perpajakan, dan kewajiban korporasinya telah dipenuhi.

Dengan demikian, pemeriksaan legalitas harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu dokumen.

5. Apakah Sistem Elektronik Menjamin Seluruh Proses Sudah Selesai?

Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 menata penyelenggaraan pengumuman badan hukum dengan mekanisme yang terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Integrasi sistem dapat mendukung efektivitas pelayanan dan pengelolaan administrasi. Namun, masyarakat tetap perlu membedakan pengajuan permohonan, penerbitan keputusan, pencatatan data, dan pelaksanaan pengumuman.

Keempat hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai satu proses yang selalu selesai pada waktu bersamaan.

Karena itu, pengurus PT maupun Yayasan perlu memastikan status administrasi berdasarkan dokumen atau informasi resmi yang relevan.

Jika pengumuman belum ditemukan, pengurus perlu memeriksa apakah pengumuman memang belum dilaksanakan, apakah data pencariannya belum sesuai, atau apakah terdapat persoalan administrasi yang perlu diselesaikan.

Klarifikasi sebaiknya dilakukan melalui notaris atau instansi yang berwenang, bukan dengan membuat kesimpulan hukum hanya berdasarkan hasil pencarian internet.

6. Langkah yang Perlu Dilakukan Pengurus PT dan Yayasan

Untuk mencegah persoalan administrasi dan kesalahan penafsiran hukum, pengurus badan hukum dapat melakukan beberapa langkah berikut.

Pertama, verifikasi keputusan pengesahan.

Pastikan tersedia keputusan Menteri yang sah dan sesuai dengan akta pendirian. Periksa nama badan hukum, nomor keputusan, tanggal pengesahan, dan kesesuaian data lainnya.

Kedua, cocokkan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar.

Periksa apakah dokumen yang dimiliki sesuai dengan data administrasi resmi. Untuk perubahan anggaran dasar, pastikan apakah perubahan tersebut memerlukan persetujuan Menteri atau cukup diberitahukan sesuai ketentuan.

Ketiga, identifikasi kewajiban pengumuman.

Jangan menganggap seluruh tindakan PT dan Yayasan memiliki objek pengumuman yang sama. Periksa ketentuan yang berlaku untuk jenis badan hukum dan dokumen terkait.

Keempat, simpan bukti administrasi.

Simpan keputusan pengesahan, akta notaris, bukti penyampaian atau penerimaan dokumen, serta bukti pengumuman apabila telah tersedia.

Kelima, minta klarifikasi jika terdapat kekurangan.

Jika keputusan pengesahan telah terbit tetapi pengumuman belum ditemukan, mintalah penjelasan kepada notaris atau instansi berwenang mengenai status dan langkah penyelesaiannya.

Langkah-langkah tersebut membantu pengurus memastikan bahwa status badan hukum dan kelengkapan administrasinya dapat dipertanggungjawabkan.

7. Kesimpulan: Pengesahan dan Pengumuman Tidak Boleh Disamakan

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, serta Permenkum Nomor 14 Tahun 2026, terdapat prinsip penting yang harus dipahami masyarakat.

Pengesahan badan hukum dan pengumuman resmi merupakan dua aspek hukum yang berbeda, meskipun saling berkaitan.

Untuk PT, Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2007 menghubungkan perolehan status badan hukum dengan tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

Untuk Yayasan, Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 menghubungkan perolehan status badan hukum dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Menteri.

Sementara itu, Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 mengatur tata cara pengumuman PT dan Yayasan sesuai ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Atas dasar itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap PT atau Yayasan otomatis tidak sah hanya karena pengumumannya belum ditemukan dalam TBNRI.

Namun, tidak tepat pula menganggap bahwa kewajiban pengumuman dapat diabaikan setelah keputusan pengesahan diterbitkan.

Pembuktian status badan hukum harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pengesahan dan data administrasi resmi. Adapun pemenuhan kewajiban pengumuman harus diperiksa secara terpisah sesuai peraturan yang berlaku.

Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) menekankan bahwa pemahaman hukum yang cermat diperlukan agar masyarakat tidak terburu-buru menyatakan suatu badan hukum tidak sah, tetapi juga tidak mengabaikan kewajiban administrasi yang ditetapkan negara.

Prinsipnya, penilaian legalitas badan hukum harus didasarkan pada peraturan yang berlaku, dokumen autentik, dan fakta yang dapat diverifikasi—bukan sekadar asumsi atau hasil pencarian yang belum lengkap.

SUMBER HUKUM DAN REFERENSI

1. “Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 — JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/357188/permenkum-no-14-tahun-2026-tata-cara-pengumuman-perseroan-terbatas-dalam-berita).
2. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — JDIH Kementerian Keuangan” (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/40TAHUN2007UU.htm), khususnya Pasal 7 ayat (4).
3. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan — JDIH Kementerian Keuangan” (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2001/16TAHUN2001UU.htm), khususnya Pasal 11 ayat (1).
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Popular Articles