Top 5 This Week

Related Posts

R Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak: Apa Tugas Mediator Non Hakim Di Pengadilan Negeri Dalam Perkara Perdata?

Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia – Dalam perkara perdata, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Para pihak terlebih dahulu diarahkan untuk menempuh mediasi, yaitu proses perundingan dengan bantuan mediator untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang disepakati bersama.

Lantas, apa sebenarnya tugas mediator non hakim? Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang bertugas sebagai Mediator Non Kakim bersertifikat terdaftar di beberapa Pengadilan Negeri menuturkan bahwa pertanyaan ini penting karena mediator non hakim bukanlah hakim yang menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Mediator Hakim atau Mediator Non Hakim berfungsi sebagai pihak yang netral untuk membantu para pihak berkomunikasi, menggali kepentingan masing-masing, dan mencari kemungkinan jalan keluar dari sengketa.
Dasar utama prosedur mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menurut JDIH Mahkamah Agung masih berstatus berlaku.

Mediator Non Hakim Bukan Pemutus Perkara
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah kedudukan mediator non hakim.
Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan terhadap sengketa. Tugasnya adalah membantu para pihak melakukan perundingan secara terarah sehingga apabila memungkinkan dapat tercapai kesepakatan perdamaian.
Dengan demikian, mediator harus menjaga netralitas, independensi dan kerahasiaan selama proses mediasi.
Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa para pihak dapat menggunakan mediator non hakim dalam proses mediasi di pengadilan.

10 Tugas Mediator Menurut PERMA
Berdasarkan Pasal 14 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediator memiliki sejumlah tugas dalam menjalankan proses mediasi.
Pertama, mediator memperkenalkan diri dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri.
Kedua, mediator menjelaskan maksud, tujuan dan sifat mediasi kepada para pihak.
Ketiga, mediator menjelaskan bahwa dirinya bersifat netral dan tidak mengambil keputusan dalam perkara.
Keempat, mediator bersama para pihak menyusun aturan pelaksanaan mediasi.
Kelima, mediator menjelaskan kemungkinan dilakukannya kaukus, yakni pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya apabila diperlukan.
Keenam, mediator menyusun jadwal mediasi bersama para pihak serta mengisi formulir jadwal mediasi.
Ketujuh, mediator memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian.
Kedelapan, mediator menginventarisasi persoalan yang disengketakan dan menentukan pembahasan berdasarkan skala prioritas.
Kesembilan, mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan masing-masing, mencari berbagai pilihan penyelesaian, serta bekerja sama untuk mencapai penyelesaian.

Kesepuluh, apabila tercapai perdamaian, mediator membantu para pihak menyusun dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian.
Mediator juga mempunyai kewajiban menyampaikan laporan mengenai keberhasilan, ketidakberhasilan, atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara. Mediator dapat pula menyatakan pihak yang tidak beriktikad baik dan melaporkannya kepada hakim pemeriksa perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediator Tidak Boleh Memaksakan Perdamaian
Ini menjadi prinsip penting.
Mediator dapat membantu para pihak melihat berbagai alternatif penyelesaian, tetapi tidak boleh memaksakan kehendak kepada para pihak.
Kesepakatan perdamaian pada dasarnya harus lahir dari proses perundingan dan persetujuan para pihak sendiri.
Karena itu, mediator bukanlah pihak yang menentukan bahwa sebuah tanah harus diberikan kepada pihak tertentu, menentukan besarnya ganti rugi, atau menyatakan salah satu pihak sebagai pemenang.
Mediator membantu para pihak menemukan kemungkinan solusi; keputusan untuk berdamai tetap berada pada para pihak.
Bagaimana Jika Mediasi Berhasil?
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam PERMA, termasuk kemungkinan dituangkan dalam Akta Perdamaian apabila memenuhi persyaratan.
Sebaliknya, apabila mediasi tidak berhasil, perkara pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara.
Jadi, keberhasilan mediator bukan semata-mata diukur dari kemampuannya membuat para pihak berdamai, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan proses mediasi secara netral, terstruktur, profesional dan sesuai prosedur.
Mediator Non Hakim Harus Memiliki Kompetensi
Mediator non hakim bukan sekadar orang yang pandai berbicara atau bernegosiasi.
Dalam praktik peradilan, mediator non hakim harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PERMA, termasuk terkait sertifikasi mediator. Salah satu dokumen resmi di lingkungan peradilan menjelaskan bahwa mediator non hakim adalah pihak yang bukan hakim dan memiliki sertifikat mediator sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Hal tersebut menunjukkan bahwa fungsi mediator merupakan profesi yang memiliki standar dan tanggung jawab dalam proses penyelesaian sengketa.
Mediasi Juga Dapat Dilakukan Secara Elektronik
Perkembangan teknologi juga membawa perubahan dalam mekanisme mediasi.
Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, yang saat ini berstatus berlaku.

Dengan adanya aturan tersebut, proses administrasi dan pelaksanaan mediasi dapat dilakukan melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Penting dari Dua Infografis
Dua infografis yang menjadi bahan tulisan ini pada dasarnya menggambarkan fungsi mediator sebagai fasilitator penyelesaian sengketa, bukan sebagai pemutus perkara.
Namun, ada satu bagian yang perlu diluruskan agar informasi hukumnya akurat.
Untuk prosedur mediasi di pengadilan, dasar hukum yang tepat adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang ditetapkan pada 3 Februari 2016.

Selain itu, perkembangan berikutnya adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur mediasi di pengadilan secara elektronik.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat mediasi sebagai formalitas sebelum persidangan dilanjutkan. Mediasi merupakan ruang bagi para pihak untuk berunding dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama, dengan bantuan mediator yang netral.
Intinya
Mediator non hakim bertugas memfasilitasi perdamaian, bukan memutus perkara.
Ia membantu para pihak memahami persoalan, membuka komunikasi, menggali kepentingan, mencari alternatif penyelesaian, memfasilitasi perundingan, membantu merumuskan kesepakatan apabila tercapai perdamaian, serta melaporkan hasil mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.
Dalam konteks penyelesaian sengketa perdata, posisi mediator menjadi penting karena keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada kemampuan mediator, tetapi juga pada iktikad baik dan kesediaan para pihak untuk mencari jalan keluar secara damai.
Sumber hukum: PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik; JDIH Mahkamah Agung RI.

Popular Articles