Samosir, tarombotvmedia – Kebijakan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, yang memfasilitasi penggunaan kendaraan dinas jabatan BB 1 C untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya pesta pernikahan, membuka ruang diskusi penting mengenai pelayanan publik dan tata kelola aset daerah.
Melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan, pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang memungkinkan fasilitas kendaraan jabatan digunakan untuk membantu masyarakat dalam momen tertentu.
Bagi masyarakat Batak di Samosir, pesta pernikahan bukan sekadar acara seremonial. Pernikahan berkaitan dengan adat, hubungan kekerabatan, penghormatan kepada keluarga, dan kebersamaan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang mendekatkan fasilitas pemerintah kepada warga dapat memiliki nilai sosial.
Namun, ketika fasilitas tersebut merupakan kendaraan dinas yang dibeli dan dipelihara menggunakan keuangan daerah, ada tiga hal yang perlu berjalan beriringan: manfaat sosial bagi masyarakat, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset daerah, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Kebijakan sosial tidak boleh dilepaskan dari aturan. Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan juga harus diwujudkan melalui tata kelola yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kebijakan sosial harus memiliki aturan main yang jelas
Pada prinsipnya, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan yang mendukung kebutuhan sosial masyarakat sepanjang berada dalam batas kewenangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan kendaraan dinas BB 1 C untuk membantu kegiatan pernikahan dapat dipahami sebagai bentuk fasilitasi sosial. Akan tetapi, untuk memastikan pelaksanaannya tertib dan adil, masyarakat perlu mengetahui bagaimana kebijakan tersebut dijalankan.
Apakah seluruh warga Samosir memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan? Apa persyaratannya? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah ada batas waktu pemakaian? Bagaimana jika pada waktu yang sama kendaraan dibutuhkan untuk tugas pemerintahan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan sosial. Justru, kejelasan aturan diperlukan agar fasilitas pemerintah tidak menimbulkan kesan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.
Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya terlihat bermanfaat ketika sebuah keluarga memperoleh fasilitas, tetapi juga memberikan kepastian bahwa seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan yang adil.
Kendaraan dinas tetap merupakan aset milik daerah
Persoalan berikutnya adalah kedudukan hukum kendaraan BB 1 C.
Kendaraan dinas jabatan Bupati bukan kendaraan pribadi kepala daerah. Kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang pengadaan dan pemeliharaannya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran publik.
Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan untuk kepentingan sosial harus dinilai berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, bukan semata-mata berdasarkan tujuan baik dari kebijakan tersebut.
Salah satu rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan teknis pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Kerangka peraturan tersebut penting untuk memastikan aset pemerintah digunakan secara tertib, sesuai kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks kebijakan mobil pengantin, hal yang perlu diperiksa ialah bagaimana penggunaan kendaraan jabatan itu diklasifikasikan secara hukum, siapa yang berwenang menyetujuinya, dan bagaimana pelaksanaannya diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi.
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2026 perlu dibaca secara utuh bersama ketentuan terkait. Penerbitan Perbup tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban mematuhi peraturan yang lebih tinggi. Namun, keberadaan kebijakan tersebut juga tidak dapat langsung dinyatakan melanggar hukum tanpa memeriksa substansi dan pelaksanaannya.
Dengan kata lain, yang perlu diuji bukan hanya niat sosialnya, melainkan juga dasar hukum dan tata cara penggunaan asetnya.
Siapa yang menanggung biaya operasional?
Di balik penggunaan sebuah kendaraan dinas terdapat biaya yang perlu diperhitungkan, antara lain bahan bakar, pengemudi, pemeliharaan, serta risiko kerusakan dan kecelakaan.
Ketika kendaraan digunakan untuk kegiatan sosial, masyarakat patut mengetahui bagaimana biaya tersebut ditangani.
Apakah seluruh biaya operasional tetap menjadi beban pemerintah daerah? Apakah ada biaya yang dibebankan kepada pemohon? Jika ada, apa dasar hukumnya dan bagaimana pencatatannya? Bagaimana jika kendaraan mengalami kerusakan selama digunakan?
Pertanyaan ini penting karena fasilitas yang terlihat gratis bagi penerima belum tentu tidak menimbulkan biaya bagi pemerintah.
Apabila biaya operasional ditanggung APBD, penggunaannya harus mempunyai dasar yang sah, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada ketentuan biaya kepada pemohon, mekanisme dan dasar pemungutannya juga harus jelas.
Pemerintah daerah perlu menyediakan prosedur tertulis agar tidak muncul biaya informal, perbedaan perlakuan antar pemohon, atau ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah.
Transparansi tersebut akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi pemerintah daerah dari persoalan administrasi di kemudian hari.
Mobil dinas Rp3,1 miliar dan pertanyaan tentang prioritas anggaran
Pembahasan mengenai kendaraan BB 1 C juga perlu ditempatkan dalam konteks pemberitaan sebelumnya tentang pengadaan mobil dinas Bupati Samosir senilai sekitar Rp3,1 miliar.
MedanBisnisDaily.com pernah memberitakan nilai pengadaan tersebut dan memuat penjelasan Pemerintah Kabupaten Samosir mengenai kebutuhan kendaraan untuk mendukung tugas kepala daerah serta proses pengadaannya.
Nilai pengadaan yang besar dengan sendirinya tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum. Demikian pula, pernyataan bahwa pengadaan telah melalui prosedur tidak berarti aspek efisiensi, kewajaran harga, dan kebutuhan riil tidak boleh diperiksa.
Dalam pengelolaan keuangan publik, pertanyaan pentingnya adalah apakah belanja tersebut direncanakan sesuai kebutuhan, didukung spesifikasi yang wajar, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Masyarakat juga perlu membedakan antara harga pembelian kendaraan dan biaya operasional selama kendaraan digunakan. Keduanya merupakan persoalan berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan pertanggungjawaban aset dan keuangan daerah.
Ketika kendaraan bernilai miliaran rupiah kemudian difasilitasi untuk kegiatan sosial, pemerintah perlu menjelaskan kedua sisi kebijakan itu: alasan pengadaan kendaraan untuk tugas jabatan dan dasar penggunaan kendaraan tersebut bagi kepentingan masyarakat.
Penjelasan yang lengkap akan membantu publik memahami kebijakan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya berdasarkan kesan bahwa kendaraan mahal tersebut kini dapat digunakan untuk pesta pernikahan.
Manfaat sosial tidak menggantikan kewajiban akuntabilitas
Kebijakan yang memberikan manfaat kepada warga patut dinilai dari hasilnya. Namun, manfaat sosial tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Kebijakan tersebut juga perlu memenuhi prinsip keterbukaan, keadilan akses, efisiensi, keselamatan, dan pertanggungjawaban administrasi.
Pemerintah Kabupaten Samosir dapat memperkuat kebijakan ini dengan memublikasikan standar operasional prosedur, persyaratan permohonan, mekanisme persetujuan, ketentuan biaya, dan tata cara pengawasan. Informasi mengenai jumlah permohonan, jumlah penggunaan, serta biaya operasional juga dapat disajikan secara berkala sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Langkah tersebut akan memungkinkan masyarakat menilai apakah fasilitas benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan apakah penggunaannya dilaksanakan secara konsisten.
DPRD Kabupaten Samosir, aparat pengawasan intern pemerintah, dan lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya juga dapat menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan dokumen dan fakta pelaksanaan.
Pengawasan bukan berarti menganggap kebijakan telah bermasalah. Pengawasan justru merupakan bagian normal dari penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan uang dan aset publik.                                                                         Â
RÂ Wendeilyna Simarmata: Tiga pertanyaan yang perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Samosir
Agar kebijakan ini dapat dipahami secara utuh, Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CP), Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, mediator non hakim, paralegal, menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang layak dijelaskan kepada masyarakat.
Pertama, mengenai kebijakan sosial: bagaimana mekanisme penggunaan kendaraan BB 1 C memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama?
Kedua, mengenai kepatuhan pengelolaan aset: apa dasar hukum dan prosedur yang memastikan penggunaan kendaraan dinas jabatan untuk kegiatan sosial sesuai dengan peraturan pengelolaan barang milik daerah?
Ketiga, mengenai pertanggungjawaban uang rakyat: siapa yang menanggung biaya operasional, bagaimana penggunaan kendaraan dicatat, dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut?
Jawaban yang jelas terhadap ketiga pertanyaan ini akan membantu membangun kepercayaan publik. Masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa kendaraan dinas dapat digunakan untuk kegiatan pernikahan, tetapi juga memahami bagaimana kebijakan itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan.
Pelayanan sosial harus berjalan bersama tata kelola yang baik
Kebijakan fasilitasi kendaraan dinas BB 1 C untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dapat menjadi sarana pelayanan yang dekat dengan kehidupan masyarakat Samosir. Nilai kebersamaan dan gotong royong yang hidup dalam tradisi masyarakat dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam merancang pelayanan publik.
Namun, Wendeilyna berpendapat aset pemerintah tetap harus dikelola berdasarkan hukum. Penggunaan kendaraan harus sesuai prosedur, biaya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan akses masyarakat harus diberikan secara adil.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berapa banyak pasangan pengantin yang memperoleh fasilitas kendaraan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kepastian hukum, transparansi pelaksanaan, efisiensi anggaran, dan kepercayaan masyarakat.
Kebijakan sosial yang baik bukan hanya menghadirkan fasilitas bagi warga, tetapi juga memastikan bahwa setiap penggunaan aset daerah dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat
Sebab, kendaraan dinas merupakan aset publik, anggaran daerah berasal dari keuangan publik, dan kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang bermanfaat sekaligus tata kelola yang taat hukum, tegas Wendeilyna (red)
