Top 5 This Week

Related Posts

Setahun Berlarut, Perdamaian Tercapai di Polsek Simanindo: Pendampingan Paralegal R Wendeilyna Simarmata Jadi Sorotan

Ambarita, tarombotvmedia _  — Perselisihan terkait pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) di Batu Hobon, Kabupaten Samosir, yang bergulir sejak Oktober 2025, akhirnya memasuki babak baru. Para pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik selama kurang lebih satu tahun.
Dalam proses menuju perdamaian itu, Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW), berperan mendampingi para pihak dalam kapasitasnya sebagai paralegal. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan kepentingan para pihak, membuka komunikasi, dan membantu mereka mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Peristiwa ini menegaskan satu hal penting: penyelesaian persoalan hukum tidak hanya membutuhkan keberanian melaporkan masalah, tetapi juga kemauan untuk bertanggung jawab, memulihkan kerugian, dan mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Namun, perdamaian juga harus ditempatkan secara tepat. Kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih tidak otomatis berarti seluruh proses penanganan laporan polisi telah selesai. Tindak lanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

Dari Persoalan 11 Tongkat Tunggal Panaluan hingga Kesepakatan Damai

Persoalan ini bermula dari pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon pada Oktober 2025. Nilai keseluruhan pengadaan tersebut disebut mencapai Rp44 juta, dengan perhitungan Rp4 juta untuk setiap tongkat.
Dalam perkembangan pemberitaan sebelumnya, pembayaran untuk 10 tongkat disebut telah diselesaikan, sementara satu tongkat lainnya masih menyisakan persoalan mengenai alur pembayaran dan pertanggungjawaban uang.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian publik, termasuk melalui pemberitaan Warta.in dan Tarombo TV Media. Dalam perkembangan yang diberitakan pada pertengahan Oktober 2026, Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar, menyampaikan informasi mengenai pertemuan Kanit Sitohang dengan Dani Dewantin Pasaribu pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Dani disebut menyatakan belum memiliki uang untuk membayar, tetapi berjanji menyelesaikannya dalam waktu dekat.
Di sisi lain, muncul keterangan Ir. Sahat P. Pasaribu yang menyatakan telah menyerahkan uang Rp5 juta kepada Dani untuk tongkat yang diterimanya. Perbedaan keterangan mengenai pembayaran tersebut menjadi bagian dari persoalan yang memerlukan kejelasan.
Perkembangan berikutnya adalah penandatanganan kesepakatan damai pada 19 Oktober 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah penting setelah persoalan tersebut berlarut-larut dan melibatkan komunikasi di antara sejumlah pihak.

R Wendeilyna Simarmata: Paralegal Membantu Membuka Jalan Penyelesaian

Keterlibatan R Wendeilyna Simarmata dalam kapasitas sebagai paralegal memperlihatkan pentingnya pendampingan masyarakat ketika menghadapi persoalan yang bersinggungan dengan hukum.
Bagi masyarakat awam, persoalan hukum dapat menjadi rumit ketika menyangkut transaksi, pengembalian barang atau uang, hubungan sosial, serta laporan kepada kepolisian. Perbedaan keterangan dan komunikasi yang tidak berjalan baik juga dapat membuat perselisihan semakin panjang.
Dalam situasi seperti ini, pendampingan dapat membantu para pihak memahami duduk persoalan, mengidentifikasi hal-hal yang masih diperselisihkan, serta membangun komunikasi menuju penyelesaian yang disepakati bersama.
Pendampingan bukan berarti memihak secara membabi buta, mengambil alih kewenangan kepolisian, atau menentukan siapa yang bersalah. Justru, pendampingan yang bertanggung jawab harus membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya serta mencari penyelesaian tanpa mengabaikan hukum.

Dalam perkara ini, R Wendeilyna Simarmata turut mendampingi para pihak hingga kesepakatan perdamaian ditandatangani. Peran tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian, sementara keputusan mengenai status laporan dan tindak lanjut hukumnya tetap berada pada pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Isi Kesepakatan: Pengembalian Kerugian, Permintaan Maaf, dan Komitmen Tidak Mengulangi

Berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan Damai tertanggal 19 Oktober 2026 yang diberitakan Warta.in, para pihak menyatakan bahwa kesepakatan dibuat atas kehendak bersama, tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, ancaman kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Dokumen tersebut memuat beberapa hal penting. Pihak yang disebut dalam kesepakatan menyatakan telah mengembalikan barang dan uang kerugian kepada pihak terkait. Permintaan maaf juga telah disampaikan dan diterima, disertai janji untuk tidak mengulangi tindakan serupa atau tindakan lain yang dapat merugikan pihak lain.
Para pihak kemudian sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Jika dijalankan dengan itikad baik, kesepakatan semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen tertulis. Kesepakatan tersebut juga memuat tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan, memulihkan hubungan, dan mencegah persoalan serupa terulang.
Meski demikian, pelaksanaan setiap butir kesepakatan tetap harus mengacu pada isi dokumen yang ditandatangani dan fakta yang dapat diverifikasi.

Pelapor Ajukan Permohonan Pencabutan Laporan

Selain kesepakatan perdamaian, terdapat surat permohonan pencabutan laporan atau pengaduan yang ditujukan kepada Kapolsek Simanindo. Surat tertanggal 19 Oktober 2026 itu berkaitan dengan laporan pengaduan Nomor LP/B/5/III/2026/SPKT/Polsek Simanindo/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara.
Dalam dokumen tersebut, Sopan Sopian Lumban Tobing menyampaikan permohonan pencabutan laporan dengan alasan, antara lain, adanya permintaan maaf dan pengembalian barang serta uang kepada pihak-pihak terkait, termasuk Rido K. Siahaan.
Pelapor bersama pihak terkait menyatakan telah memaafkan dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Akan tetapi, permohonan pencabutan laporan harus dibedakan dari keputusan resmi untuk menghentikan penanganan perkara. Permohonan pelapor tidak dengan sendirinya menghapus kewenangan aparat penegak hukum. Tindak lanjutnya perlu mempertimbangkan sifat tindak pidana yang dilaporkan, ketentuan hukum yang berlaku, dan prosedur yang harus ditempuh.
Karena itu, perkembangan berikutnya dari Polsek Simanindo tetap penting untuk memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.

Restorative Justice Bukan Sekadar Berdamai

Penyelesaian melalui perdamaian sering dikaitkan dengan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Secara umum, pendekatan ini menekankan pemulihan, tanggung jawab, keterlibatan pihak yang terdampak, serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, kesepakatan damai, pengembalian barang atau uang, permintaan maaf, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan merupakan unsur yang relevan untuk dinilai dalam kerangka pemulihan.
Namun, perlu dibedakan antara tercapainya kesepakatan damai dan penetapan resmi bahwa suatu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh aparat berwenang.
Dengan demikian, istilah restorative justice dalam pemberitaan ini harus dipahami secara hati-hati. Fakta yang dapat ditegaskan berdasarkan dokumen yang diberitakan adalah bahwa para pihak telah menandatangani kesepakatan perdamaian dan pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan. Status formal penanganan perkara tetap harus dikonfirmasi kepada kepolisian.

Paralegal dan Akses Masyarakat terhadap Keadilan

Peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan di Indonesia memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan persyaratan, ruang lingkup tugas, dan ketentuan yang berlaku. Paralegal tidak otomatis memiliki kewenangan yang sama dengan advokat dalam menjalankan praktik hukum, dan tidak mengambil alih kewenangan penyidik maupun pengadilan.
Pendampingan yang tepat dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapi, memfasilitasi komunikasi sesuai kapasitasnya, serta mendorong penyelesaian yang tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam konteks kasus di Polsek Simanindo, keterlibatan R Wendeilyna Simarmata menjadi bagian dari proses yang mengantarkan para pihak pada kesepakatan damai. Pengalaman ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya menyangkut proses formal, tetapi juga kemampuan masyarakat memahami pilihan penyelesaian yang tersedia dan konsekuensi hukumnya.

Perdamaian Harus Diikuti Itikad Baik dan Kepastian Hukum

Persoalan 11 Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI memperlihatkan bagaimana sebuah perselisihan dapat berlarut-larut ketika terdapat persoalan pembayaran dan perbedaan keterangan mengenai pertanggungjawaban uang.
Kesepakatan damai pada 19 Oktober 2026 menjadi perkembangan positif. Namun, nilai sebuah perdamaian tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan harus dilaksanakan dengan itikad baik, kewajiban yang telah disepakati perlu dipenuhi, dan status laporan harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
Pendampingan paralegal dapat membantu mempertemukan para pihak, tetapi keberhasilan penyelesaian juga bergantung pada kesediaan masing-masing pihak untuk bersikap terbuka, bertanggung jawab, dan menghormati kesepakatan.
Pada akhirnya, penyelesaian yang baik bukan hanya tentang mengakhiri perselisihan, melainkan juga memulihkan kerugian sejauh yang disepakati, menjaga martabat para pihak, dan mencegah konflik serupa terjadi kembali.

Perdamaian adalah langkah penting. Tanggung jawab adalah buktinya. Kepastian hukum tetap menjadi landasannya.

Perkembangan di Polsek Simanindo ini menjadi catatan bahwa ketika komunikasi dibuka dan para pihak bersedia mencari jalan keluar, perselisihan yang panjang dapat memasuki tahap penyelesaian. Dalam proses tersebut, pendampingan R Wendeilyna Simarmata dalam kapasitas sebagai paralegal turut menjadi bagian dari upaya mencapai kesepakatan damai.

(Redaksi, berdasarkan pemberitaan Warta.in dan dokumen kesepakatan perdamaian serta permohonan pencabutan laporan yang diberitakan.)

Popular Articles