Top 5 This Week

Related Posts

R Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, Cara Melaporkan Notaris yang Diduga Nakal di Samosir: Ini Syarat, Prosedur, dan Alamat Pengaduannya

Medan, tarombotvmedia – Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan notaris tidak harus berhenti pada keluhan atau perdebatan. Ada mekanisme pengawasan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran jabatan maupun perilaku notaris, sepanjang laporan disusun berdasarkan fakta dan didukung bukti.
Bagi warga Sumatera Utara, salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Majelis Pengawas Notaris. Lembaga ini memiliki kewenangan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan pentingnya: bagaimana cara mengadukan notaris yang diduga melanggar hukum, dokumen apa yang harus disiapkan, dan ke mana laporan tersebut disampaikan? Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) Pembina Yayasan tarombo Dalihan Natolu, Paralegal, Mediator Non Hakim, Pemred Tarombo TV Media membagikannya untuk pembaca media online ini.
  1. Apa dasar hukum melaporkan notaris?
Pengawasan terhadap notaris memiliki dasar hukum, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Sumber regulasi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/174092/permenkumham-no-15-tahun-2020
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua perselisihan mengenai akta otomatis membuktikan adanya pelanggaran notaris. Dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang relevan.
  1. Ke mana masyarakat harus mengadu?
Langkah awal yang dapat ditempuh adalah menghubungi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang berwenang sesuai wilayah kedudukan notaris yang dilaporkan.
MPD merupakan salah satu unsur dalam sistem pengawasan notaris. Apabila perkara pemeriksaan berlanjut sesuai mekanisme yang diatur, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris di tingkat provinsi juga memiliki peran sesuai kewenangannya.
Masyarakat sebaiknya meminta penjelasan kepada sekretariat terkait mengenai lembaga yang tepat menerima laporan, persyaratan administrasi, serta tahapan pemeriksaan yang berlaku.
Untuk warga Sumatera Utara, informasi dapat diminta melalui:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara
Alamat: Jalan Putri Hijau No. 4, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112.
Telepon: (061) 4552109.
Email: kanwil.sumut@kemenkum.go.id.
Situs resmi: https://sumut.kemenkum.go.id/
Kontak tersebut tercantum dalam informasi resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Sebelum mengirimkan dokumen atau datang langsung, masyarakat disarankan mengonfirmasi kembali kanal layanan dan prosedur pengaduan terkini.
  1. Apa saja syarat untuk mengadukan notaris?
Agar pengaduan dapat diperiksa, masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen secara teratur. Berkas yang perlu dipersiapkan meliputi:
Pertama, identitas pelapor.
Siapkan salinan KTP atau identitas resmi yang masih berlaku, beserta informasi kontak yang dapat dihubungi.
Kedua, identitas notaris yang dilaporkan.
Cantumkan nama lengkap notaris dan alamat kantor tempat menjalankan jabatan. Jika laporan berkaitan dengan akta tertentu, sertakan nomor dan tanggal akta apabila diketahui.
Ketiga, kronologi kejadian.
Jelaskan secara tertulis kapan peristiwa terjadi, apa urutan kejadiannya, tindakan apa yang dipersoalkan, komunikasi apa yang telah dilakukan, serta kerugian yang menurut pelapor timbul.
Keempat, bukti pendukung.
Bukti dapat berupa salinan akta, kuitansi, bukti transfer, surat-menyurat, tangkapan layar percakapan, surat keberatan, dan dokumen lain yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran.
Apabila persoalan menyangkut tanah atau warisan, dokumen pertanahan, surat keterangan waris, dan dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak dapat menjadi bahan pendukung sesuai relevansinya.
Pelapor sebaiknya menyerahkan salinan dokumen dan menyimpan dokumen asli dengan aman, kecuali dokumen asli diminta melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Bagaimana tahapan pengaduannya?
Secara umum, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
  1. Menyusun surat pengaduan yang menjelaskan identitas pelapor, identitas notaris, kronologi, dan dugaan pelanggaran.
  2. Melampirkan bukti yang relevan dan mengajukan laporan kepada MPD atau sekretariat yang berwenang.
  3. Memastikan berkas diterima dan menanyakan apakah ada dokumen yang masih perlu dilengkapi.
  4. Menyimpan bukti penerimaan laporan atau nomor registrasi apabila diberikan.
  5. Mengikuti proses pemeriksaan dan memenuhi permintaan keterangan atau dokumen sesuai prosedur.
Tahapan pemeriksaan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Proses dapat mencakup pemeriksaan laporan, pemanggilan para pihak, pemeriksaan bukti, dan penyusunan hasil pemeriksaan serta rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing majelis.
Tidak tepat menjanjikan bahwa setiap laporan pasti diproses dengan jadwal atau hasil yang sama. Kelengkapan laporan, fakta yang ditemukan, dan ketentuan yang berlaku turut menentukan penanganannya.
  1. Apakah notaris yang dilaporkan dapat dikenai sanksi?
Apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses yang berwenang, notaris dapat menghadapi konsekuensi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pengaduan tidak otomatis membuktikan kesalahan. Notaris yang dilaporkan juga berhak memberikan penjelasan dan pembelaan dalam pemeriksaan.
Selain itu, apabila sengketa menyangkut pembatalan akta, kepemilikan tanah, warisan, atau kerugian perdata, pengaduan kepada Majelis Pengawas tidak serta-merta menggantikan proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat dapat mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Jalur pengawasan profesi, perkara perdata, dan penanganan pidana memiliki tujuan serta prosedur berbeda.
  1. Apa yang harus dilakukan jika laporan belum mendapat kejelasan?
Pelapor sebaiknya menyimpan seluruh dokumen, tanda terima, nomor registrasi, dan korespondensi terkait pengaduan.
Pelapor juga dapat meminta informasi mengenai status laporan melalui kanal resmi, dengan menyebutkan tanggal penyerahan dan nomor registrasi apabila tersedia.
Jika terdapat persoalan mengenai kewenangan lembaga penerima laporan, mintalah penjelasan tertulis mengenai jalur yang sesuai. Jangan langsung menyimpulkan bahwa laporan diabaikan hanya karena belum memperoleh jawaban, tetapi masyarakat juga berhak meminta informasi yang patut mengenai tindak lanjut pengaduannya.
  1. Jangan hanya menuduh, gunakan bukti dan jalur hukum
Sebutan “notaris nakal” merupakan istilah populer, bukan kesimpulan hukum. Karena itu, masyarakat dan media harus membedakan antara dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan putusan pengadilan.
Pengaduan yang baik bukan sekadar berisi kemarahan atau tuduhan, melainkan uraian kejadian yang dapat diuji. Dokumen yang tertata, kronologi yang jelas, serta penggunaan jalur pengaduan yang tepat akan membantu lembaga berwenang menilai persoalan secara objektif.
Pada akhirnya, pengawasan notaris bukan bertujuan mendiskreditkan profesi. Tujuannya adalah menjaga agar kewenangan jabatan dijalankan sesuai hukum dan hak masyarakat terlindungi.
Kesimpulan: Warga Sumatera Utara yang merasa dirugikan oleh tindakan notaris dapat mulai dengan menyusun kronologi, mengumpulkan bukti, dan menghubungi MPD Notaris yang berwenang. Untuk memperoleh informasi jalur pengaduan di tingkat provinsi, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui kanal resminya.
Setiap dugaan perlu diperiksa secara adil. Namun, masyarakat juga tidak perlu mengabaikan haknya untuk mengadukan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
Sumber hukum dan informasi:
  1. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
  2. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris — https://peraturan.bpk.go.id/Details/174092/permenkumham-no-15-tahun-2020
  3. Situs resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara — https://sumut.kemenkum.go.id/

Popular Articles