Top 5 This Week

Related Posts

5 Guru Besar UI Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Nadiem Makarim, Apa Perannya di Persidangan?

Jakarta, tarombotvmedia — Perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Sejumlah guru besar dan akademisi Universitas Indonesia (UI) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Informasi tersebut juga ditampilkan dalam video yang beredar di media sosial dengan keterangan mengenai lima guru besar dari Universitas Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok pemberi amicus curiae.
Langkah tersebut dilakukan ketika persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki tahap akhir. Pada 9 Juni 2026, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beragendakan pembacaan replik. Sejumlah akademisi hadir dan menyampaikan pandangan mereka sebagai amicus curiae.

Bukan bagian dari penasihat hukum
Secara prinsip, amicus curiae atau sahabat pengadilan bukanlah pihak yang menggantikan posisi terdakwa, jaksa maupun penasihat hukum.
Kehadiran amicus curiae bertujuan memberikan pandangan, perspektif atau informasi yang relevan kepada pengadilan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memeriksa perkara.
Dalam perkara Nadiem, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Prof. Sulistyowati Irianto menyebut kehadiran akademisi tersebut sebagai inisiatif dan gerakan moral. Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi hakim.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI Prof. Manneke Budiman juga menyatakan bahwa kelompok tersebut tidak bermaksud mengintervensi kewenangan majelis hakim.
Puluhan akademisi dan tokoh ikut menjadi amicus curiae
Tidak hanya lima guru besar. Berdasarkan laporan Liputan6, terdapat 33 tokoh, akademisi, dan jurnalis yang tercatat sebagai pemberi amicus curiae dalam perkara tersebut.
Di antaranya Prof. Sulistyowati Irianto, Prof. Teddy Prasetyono, Prof. Manneke Budiman, Prof. F. Ery Seda, Prof. Fentiny Nugroho, Prof. Maria Farida Indrati, Prof. L. Meily Kurniawidjaja, Prof. Bernardus Y. Nugroho, Prof. Ratih Lestarini, serta sejumlah akademisi dan tokoh lainnya.

Dengan demikian, penyebutan lima guru besar dalam video lebih tepat dipahami sebagai bagian dari kelompok akademisi yang memberikan amicus curiae, bukan keseluruhan pihak yang tercatat dalam kelompok tersebut.
Perkara Nadiem kini memasuki tahap kasasi
Perkembangan perkara tersebut telah berubah setelah pemberian amicus curiae pada Juni 2026.
Pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 10 tahun penjara kemudian dikurangi menjadi 9 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar.

Uang pengganti juga berubah dari putusan tingkat pertama. Dalam putusan banding, jumlah uang pengganti disebut menjadi sekitar Rp548,76 miliar.

Sehari setelah putusan banding tersebut, pemberitaan menyebut Nadiem memilih melanjutkan proses hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Amicus Curiae dan independensi hakim
Kehadiran amicus curiae dalam sebuah perkara tidak berarti pendapat yang disampaikan otomatis menentukan putusan. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti, fakta persidangan, argumentasi para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Nadiem menjadi salah satu contoh bagaimana akademisi, selain menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian, dapat memberikan perspektif hukum maupun akademik dalam proses peradilan melalui mekanisme amicus curiae.
Pada akhirnya, kewenangan memutus perkara tetap berada pada majelis hakim sesuai hukum acara dan fakta yang diperiksa dalam persidangan (red)

Popular Articles