Top 5 This Week

Related Posts

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Siap Ajukan Amicus Curiae di PN Balige, Dorong Perspektif Hukum yang Objektif

Lumban Suhi Suhi Toruan – tarombotvmedia — Yayasan Tarombo Dalihan Natolu menyatakan kesiapan untuk mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan di Pengadilan Negeri Balige. Langkah ini diarahkan untuk menghadirkan perspektif hukum yang objektif, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara yang memiliki perhatian atau kepentingan masyarakat.

Gagasan tersebut disampaikan Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW). Menurutnya, amicus curiae tidak dimaksudkan untuk berpihak kepada penggugat maupun tergugat, melainkan memberikan sudut pandang tambahan yang dapat dinilai oleh majelis hakim.

Bukan Penggugat, Bukan Tergugat

Amicus curiae memiliki posisi berbeda dari para pihak yang berperkara.

Dalam perkara perdata terdapat penggugat dan tergugat, sedangkan dalam perkara pidana terdapat terdakwa dan penuntut umum. Sementara itu, amicus curiae berada di luar struktur para pihak tersebut.

Kehadirannya bukan untuk menggantikan kuasa hukum, mengambil alih pembuktian, ataupun menentukan arah persidangan.

Sebaliknya, amicus curiae dapat menawarkan perspektif tambahan mengenai persoalan hukum tertentu yang dianggap relevan dengan perkara, sepanjang penyampaiannya dapat diterima dalam mekanisme dan praktik pengadilan yang berlaku.

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Siap Berikan Perspektif Hukum

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu menyatakan kesiapan menyampaikan pandangan kepada PN Balige apabila terdapat ruang, tata cara, serta penerimaan dari pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan proses peradilan.

Rotua Wendeilyna Simarmata menegaskan bahwa kesiapan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan hakim ataupun memengaruhi putusan.

Menurutnya, perspektif yang diberikan justru diharapkan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong proses peradilan yang transparan dan objektif.

«“Amicus curiae bukan untuk menentukan putusan, melainkan menawarkan perspektif yang dapat membantu pengadilan melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas.”»

Tidak Semua Amicus Curiae Wajib Dipertimbangkan

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah pengajuan amicus curiae tidak otomatis membuat pengadilan wajib menerima seluruh pandangan yang disampaikan.

Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti, argumentasi para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan amicus curiae dapat menjadi bahan tambahan apabila dinilai relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pandangan tersebut tidak mengikat hakim.

Karena itu, kualitas amicus curiae sangat bergantung pada argumentasi yang disampaikan, dasar hukum, kajian akademis serta kemampuan memberikan perspektif secara objektif.

Untuk Perkara yang Berkaitan dengan Kepentingan Masyarakat

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu melihat keberadaan amicus curiae dapat menjadi ruang partisipasi masyarakat ketika suatu perkara mempunyai dimensi hukum, sosial, sejarah maupun kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam konteks perkara yang diajukan warga Samosir di PN Balige, yayasan menyatakan pentingnya menghadirkan kajian hukum yang objektif apabila memang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Namun, pengajuan tersebut tetap harus menghormati kewenangan pengadilan dan hak para pihak.

Dengan demikian, amicus curiae bukan sarana untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan perspektif tambahan kepada pengadilan.

Sahabat Pengadilan, Bukan Penentu Putusan

Pada akhirnya, amicus curiae merupakan pihak di luar perkara yang menawarkan perspektif kepada pengadilan.

Ia bukan penggugat, bukan tergugat, bukan terdakwa, bukan penuntut umum dan bukan hakim.

Apabila Yayasan Tarombo Dalihan Natolu nantinya mengajukan amicus curiae di PN Balige, kontribusi yang hendak diberikan adalah argumentasi hukum yang objektif, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara kewenangan untuk menerima, menilai dan mempertimbangkan pandangan tersebut tetap berada pada pengadilan.

Sahabat pengadilan hadir bukan untuk menentukan putusan, tetapi untuk menawarkan perspektif hukum dalam proses pencarian keadilan (red)

Popular Articles