Sigung ogung, tarombotvmedia — Tanah leluhur bukan sekadar sebidang tanah yang dapat dilihat dari ukuran, batas, dan nilai ekonominya. Bagi masyarakat Samosir, tanah juga berkaitan dengan sejarah keluarga, hubungan kekerabatan, identitas, serta keberadaan generasi yang datang sebelum dan sesudah kita.
Karena itu, munculnya praktik pembagian atau pengkavlingan tanah yang disebut sebagai tanah warisan perlu disikapi secara hati-hati.
Efendy Naibaho Ketua Yayasan Pusuk Buhit mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menjual, mengalihkan, ataupun membagi tanah yang selama ini dikenal sebagai tanah leluhur sebelum terlebih dahulu memastikan siapa yang mempunyai hak, bagaimana riwayat tanahnya, siapa para ahli warisnya, dan bagaimana status hukumnya menurut ketentuan pertanahan yang berlaku.
Jangan Sampai Tanah Leluhur Habis, Persoalan Hukum Justru Dimulai
Menurut Efendy, persoalan tanah sering menjadi rumit ketika sejarah keluarga, hukum waris, adat, dan administrasi pertanahan bercampur tanpa dilakukan verifikasi.
Tanah yang secara turun-temurun disebut sebagai tanah keluarga belum tentu secara otomatis berarti setiap anggota keluarga mempunyai hak yang sama untuk menjual atau mengalihkannya.
Sebaliknya, dokumen lama juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila status dan keberlakuannya menurut hukum pertanahan saat ini belum jelas.
Karena itu, sebelum transaksi dilakukan, masyarakat perlu memeriksa dokumen dan riwayat tanah secara menyeluruh.
“Jangan karena membutuhkan uang hari ini, tanah leluhur dijual, sementara generasi berikutnya justru kehilangan tempat untuk kembali,” menjadi pesan penting yang perlu direnungkan.
Tanah Leluhur Bukan Sekadar Komoditas
Di Samosir, tanah memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada nilai ekonominya.
Di atas tanah itulah sejarah keluarga berlangsung. Rumah leluhur berdiri, makam keluarga berada, hubungan kekerabatan terjalin, dan berbagai cerita antargenerasi diwariskan.
Karena itu, keputusan untuk menjual atau mengalihkan tanah warisan seharusnya tidak dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan harga.
Harus ada kejelasan mengenai asal-usul tanah, hubungan pewarisan, batas-batas bidang tanah, bukti penguasaan, dokumen pertanahan, serta persetujuan pihak-pihak yang memang mempunyai hak.
Apalagi ketika satu bidang tanah telah diwariskan secara turun-temurun dan kemudian muncul pembagian menjadi kavling-kavling.
Pengkavlingan Bukan Berarti Hak Otomatis Menjadi Jelas
Pengkavlingan tanah secara fisik tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik sah setiap bidang.
Inilah yang menurut Efendy perlu dipahami masyarakat.
Sebuah bidang tanah dapat saja dibagi secara informal menjadi beberapa bagian, tetapi persoalan hukumnya tetap harus dilihat dari dasar hak dan dokumen yang mendukungnya.
Dalam konteks pertanahan, masyarakat perlu membedakan antara penguasaan secara fisik, riwayat penguasaan keluarga, klaim berdasarkan adat atau silsilah, dan hak atas tanah yang dapat dibuktikan menurut administrasi pertanahan.
Pembedaan tersebut penting agar masyarakat tidak membeli atau menjual tanah yang statusnya kemudian dipersoalkan.
Dokumen Lama Perlu Diverifikasi, Bukan Sekadar Dipercaya
Dalam pemberitaan sebelumnya mengenai persoalan tanah di Samosir, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir disebut memberikan penjelasan mengenai kedudukan dokumen pertanahan lama dan pentingnya mengikuti ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku.
Artinya, masyarakat tidak cukup hanya mengatakan, “Ini tanah nenek moyang kami,” atau menunjukkan surat lama.
Riwayat tersebut memang penting untuk ditelusuri, tetapi tetap perlu dikaitkan dengan bukti lain dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Demikian pula dengan arsip sejarah. Pemberitaan mengenai Lumban Silo, misalnya, menunjukkan adanya penelusuran terhadap arsip administrasi masa kolonial melalui Pengadilan Negeri Balige.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa penelitian mengenai sejarah tanah membutuhkan kehati-hatian dan verifikasi, bukan sekadar mengandalkan cerita yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Periksa Sebelum Membeli, Teliti Sebelum Menjual
Efendy mengingatkan agar masyarakat yang hendak melakukan transaksi tanah tidak hanya bertanya tentang harga.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
Siapa pemegang haknya?
Dari mana asal tanah tersebut?
Bagaimana riwayat pewarisannya?
Apakah seluruh pihak yang mempunyai hak telah diperhitungkan?
Apakah dokumen pertanahannya jelas dan dapat diverifikasi?
Apakah batas dan luas tanah sesuai dengan dokumen?
Apakah bidang tersebut sedang dalam sengketa atau tidak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi pemeriksaan awal sebelum seseorang mengeluarkan uang untuk membeli tanah.
Jangan Wariskan Sengketa kepada Anak Cucu
Pesan terpenting dari persoalan tanah warisan adalah jangan sampai generasi sekarang menikmati hasil penjualan, sementara generasi berikutnya hanya menerima cerita bahwa dahulu keluarga pernah memiliki tanah di tempat tersebut.
Tanah boleh memiliki nilai ekonomi.
Tetapi tanah leluhur juga mempunyai nilai sejarah dan sosial yang tidak selalu dapat dihitung dengan uang.
Karena itu, bila tanah memang harus dialihkan atau dibagi, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka, berdasarkan hak yang jelas, melibatkan pihak yang berkepentingan, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Jangan menjual karena tergoda harga. Jangan membeli hanya karena percaya cerita. Dan jangan mengklaim hanya karena merasa mempunyai hubungan keluarga.
Menjaga Tanah Leluhur Berarti Menjaga Masa Depan
Bagi Efendy Naibaho, persoalan tanah di Samosir tidak semata-mata berbicara mengenai kepemilikan.
Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana masyarakat dapat menjaga hubungan dengan tanah leluhur sekaligus memahami hukum negara yang mengatur hak atas tanah.
Sejarah keluarga penting.
Silsilah penting.
Adat penting.
Tetapi semuanya harus ditempatkan secara tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum pertanahan.
Karena itu, masyarakat Samosir perlu semakin sadar hukum.
Sebelum menjual, periksa haknya.
Sebelum membeli, periksa statusnya.
Sebelum mengkavling, periksa dasar hukumnya.
Dan sebelum terjadi sengketa, selesaikan administrasinya.
Sebab tanah yang diwariskan leluhur bukan hanya tentang apa yang dapat kita miliki hari ini, tetapi juga tentang apa yang masih dapat kita wariskan kepada anak cucu pada masa mendatang.
Tanah boleh dibagi, tetapi jangan sampai sejarah keluarga ikut terputus. (red)

