Siogung ogung, tarombotvmedia, — Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas menulis tanpa batas. Kebebasan tersebut justru harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, akurasi informasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Efendy Naibaho, jurnalis senior, dari lumban butar butar siogung ogung menyampaikan bahwa Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga agar kemerdekaan pers tetap berada pada koridor profesionalisme. Dewan Pers menegaskan bahwa pers nasional harus menjalankan fungsi publik dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar, sekaligus melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, kemerdekaan pers tidak dapat dipisahkan dari integritas wartawan dan perusahaan pers. Semakin besar kebebasan yang dimiliki pers, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan memiliki dasar yang jelas.
KEJ Menjadi Rambu dalam Kerja Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar dokumen formal. Ia merupakan rambu yang mengatur bagaimana wartawan menjalankan profesinya.
Salah satu prinsip mendasarnya adalah wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas produk jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.
Di era media sosial dan portal berita digital, tantangan tersebut semakin besar. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, sementara kesalahan pemberitaan juga dapat dengan cepat membentuk persepsi publik.
Karena itu, kecepatan tidak boleh mengalahkan ketelitian.
Wartawan dituntut melakukan verifikasi, memberikan ruang yang layak kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, serta membedakan fakta, pendapat dan informasi yang belum terkonfirmasi.
Kemerdekaan Pers Harus Dijaga Bersama
Dewan Pers dalam Deklarasi Pers Nasional 2026 kembali menegaskan pentingnya profesionalisme, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Deklarasi tersebut juga menyoroti persoalan kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi media serta keselamatan dan perlindungan wartawan sebagai persoalan strategis yang masih dihadapi pers Indonesia.
Artinya, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya menjadi tugas wartawan.
Pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, pemilik media dan seluruh pemangku kepentingan juga memiliki peran dalam memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung secara aman dan profesional.
Namun pada saat yang sama, perlindungan terhadap pers tidak boleh dipahami sebagai kebebasan untuk mengabaikan etika.
Ketika Terjadi Sengketa Pemberitaan
Persoalan jurnalistik juga memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Dewan Pers memiliki kewenangan menangani pengaduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik, perilaku atau tindakan wartawan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik, termasuk sejumlah persoalan terkait perusahaan pers dan wartawan.
Mekanisme tersebut penting agar persoalan pemberitaan dapat terlebih dahulu dilihat dalam perspektif hukum pers dan etika jurnalistik.
Dalam konteks ini, hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak masyarakat atau pihak yang diberitakan.
Pers Harus Kritis, Tetapi Tetap Terukur
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap kebijakan publik, pejabat, lembaga negara maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari fungsi pers.
Namun kritik jurnalistik harus dibangun berdasarkan fakta.
Pemberitaan yang tajam tidak harus kehilangan akurasi. Berita yang kritis tidak harus mengabaikan keberimbangan. Dan keberanian wartawan mengungkap persoalan publik tidak boleh dipisahkan dari kewajiban melakukan verifikasi.
Di sinilah Kode Etik Jurnalistik memiliki posisi penting.
Kemerdekaan pers membutuhkan keberanian, tetapi integritas membutuhkan disiplin.
Tanpa etika, kebebasan pers berisiko kehilangan kepercayaan publik. Sebaliknya, tanpa kemerdekaan pers, fungsi kontrol sosial dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dapat terganggu.
Tantangan Media Digital
Perkembangan media online membuat siapa pun dapat memproduksi dan menyebarkan informasi. Kondisi ini memperbesar tantangan bagi perusahaan pers untuk membedakan kerja jurnalistik profesional dengan sekadar penyebaran informasi.
Media yang ingin dipercaya publik harus membangun budaya editorial yang kuat: melakukan verifikasi, menjaga independensi redaksi, menghindari konflik kepentingan, menghormati narasumber, serta bertanggung jawab terhadap berita yang telah dipublikasikan.
Kepercayaan publik tidak lahir hanya karena sebuah berita mendapatkan banyak pembaca.
Kepercayaan dibangun melalui konsistensi.
Menjaga Pers, Menjaga Kepentingan Publik
Pada akhirnya, Kode Etik Jurnalistik bukanlah penghalang bagi kemerdekaan pers. Sebaliknya, KEJ merupakan salah satu instrumen untuk menjaga agar kebebasan tersebut tetap memiliki arah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pers yang merdeka membutuhkan wartawan yang profesional. Wartawan profesional membutuhkan etika. Dan etika jurnalistik pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan utama: hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipercaya.
Karena itu, menjaga kemerdekaan pers dan menegakkan integritas jurnalistik bukan dua hal yang bertentangan.
Keduanya merupakan bagian dari satu fondasi: pers yang bebas, profesional dan bertanggung jawab kepada publik.
Sumber Berita :
cakrawalanusantara.id Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers, Deklarasi Pers Nasional 2026.
Dewan Pers, ketentuan mengenai hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan pers.
Efendy Naibaho, Kode Etik Jurnalistik Bukan Sekadar Aturan, Tapi Benteng Kemerdekaan Pers dan Kepercayaan Publik
