Top 5 This Week

Related Posts

Hilang Tanpa Kabar? Kepala Lingkungan Tak Ada Lagi di Struktur Kelurahan Samosir, Efendy Naibaho Soroti Kekosongan Pelayanan!

Siogung ogung, tarombotvmedia – – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir kembali menjadi perhatian. Pertanyaan utamanya bukan sekadar mengapa jabatan tersebut tidak lagi tercantum, tetapi siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan dan apa dasar hukumnya?
Persoalan ini mendapat sorotan dari Efendy Naibaho, Ketua Yayasan Pusuk Buhit. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai perubahan struktur organisasi kelurahan tersebut.
“Kalau nomenklatur Kepala Lingkungan memang tidak lagi ada dalam struktur organisasi, masyarakat perlu mengetahui siapa yang menjalankan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan dan berdasarkan aturan apa,” kata Efendy.
Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021 Jadi Titik Penting
Berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Perbup tersebut menjadi dasar pengaturan SOTK kelurahan di Kabupaten Samosir.
Perbup Nomor 80 Tahun 2021 juga menyebut bahwa kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
Dengan demikian, secara administratif, persoalannya lebih tepat dilihat sebagai penataan struktur organisasi kelurahan, bukan semata-mata pernyataan bahwa pemerintah daerah melarang adanya Kepala Lingkungan.
Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami dasar hukumnya.
Bukan Sekadar Nama Jabatan
Efendy Naibaho menilai hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan harus dilihat dari sisi pelayanan publik.
Menurutnya, lingkungan merupakan tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Banyak urusan warga sehari-hari bersentuhan langsung dengan aparat di tingkat kelurahan maupun lingkungan.
Karena itu, ketika suatu nomenklatur jabatan dihilangkan dari struktur organisasi, pemerintah harus memastikan fungsi pelayanan yang sebelumnya berada di tingkat tersebut tetap memiliki pelaksana, kewenangan dan garis pertanggungjawaban yang jelas.
“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya soal ada atau tidaknya jabatan Kepala Lingkungan. Yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan,” ujar Efendy.
Ada Hubungan dengan Penataan Perangkat Daerah
Penataan organisasi Pemerintah Kabupaten Samosir juga memiliki landasan pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dalam abstraknya, Perda Nomor 1 Tahun 2021 menyebut penyempurnaan perangkat daerah dilakukan dalam rangka efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Perda tersebut berlaku sejak 1 September 2021.
Selanjutnya, struktur organisasi kelurahan diatur lebih lanjut melalui Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.
Rangkaian regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Kepala Lingkungan harus dibaca dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan daerah, bukan sekadar keputusan administratif tanpa dasar.
Efendy Naibaho: Pemerintah Perlu Buka Penjelasan
Ketua Yayasan Pusuk Buhit, Efendy Naibaho, yang tinggal di Lumban Butar Butar Kelurahan Siogung ogung meminta Pemerintah Kabupaten Samosir menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting.
Pertama, apakah nomenklatur Kepala Lingkungan memang secara resmi tidak lagi digunakan dalam struktur pemerintahan kelurahan.
Kedua, apabila nomenklatur tersebut tidak lagi digunakan, siapa yang menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan.
Ketiga, apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas kepada pihak yang menjalankan fungsi tersebut.
Keempat, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pelayanan apabila terjadi persoalan administrasi maupun pelayanan publik di tingkat lingkungan.
Kelima, apakah terdapat regulasi lain setelah Perbup Nomor 80 Tahun 2021 yang mengatur kembali posisi atau fungsi pelayanan pada tingkat lingkungan.
Jangan Sampai Struktur Berubah, Pelayanan Justru Tidak Jelas
Menurut Efendy, penataan birokrasi memang merupakan kewenangan pemerintah daerah sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perubahan struktur organisasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kejelasan mengenai siapa pejabat atau pelaksana yang harus ditemui ketika membutuhkan pelayanan pemerintahan.
“Efisiensi organisasi tentu penting. Tetapi efisiensi jangan sampai membuat masyarakat bingung mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan di lingkungan tempat mereka tinggal,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Samosir dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status Kepala Lingkungan serta mekanisme pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Pertanyaan Hukumnya Kini Lebih Spesifik
Dengan adanya Perbup Nomor 80 Tahun 2021, pertanyaan mengenai Kepala Lingkungan di Samosir tidak lagi sebatas “mengapa jabatan itu hilang”.
Pertanyaan hukumnya menjadi lebih spesifik:
Apakah Kepala Lingkungan memang tidak lagi menjadi bagian dari SOTK kelurahan, siapa yang mengambil alih fungsi pelayanan di tingkat lingkungan, dan apa dasar hukum pelaksanaan fungsi tersebut?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian administrasi, kejelasan kewenangan dan pertanggungjawaban pelayanan publik kepada masyarakat.
Karena pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya struktur organisasi di atas kertas, tetapi kepastian siapa yang melayani dan bertanggung jawab kepada masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.
Sumber regulasi: Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016.

Popular Articles