Samosir, tarombotvmedia – Perkara pengadaan 11 tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) di Batu Hobon, Kabupaten Samosir, pada Oktober 2025 masih menyisakan persoalan. Dari total nilai pengadaan yang disebut mencapai Rp 44 juta, pembayaran untuk 10 tongkat dikabarkan telah diselesaikan, sementara satu tongkat lainnya masih membutuhkan kejelasan.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam pemberitaan Warta.in berdasarkan keterangan Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar, ketika dihubungi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pembayaran kepada pelaku usaha, tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan, serta perkembangan penanganan pengaduan masyarakat di kepolisian.
Sepuluh Tongkat Disebut Sudah Dibayar
Berdasarkan keterangan yang dimuat Warta.in, pembayaran kepada dua pihak penjual disebut telah dilakukan. Rido Kristian Siahaan dikabarkan telah menerima pembayaran untuk dua tongkat, sedangkan Sopan Sopian Lumban Tobing disebut telah menerima pembayaran untuk delapan tongkat.
Dengan demikian, pembayaran untuk 10 dari 11 tongkat dinyatakan telah diselesaikan menurut informasi tersebut.
Jika harga yang disepakati adalah Rp4 juta per tongkat, nilai 11 tongkat mencapai Rp44 juta. Sementara itu, nilai pembayaran untuk 10 tongkat setara Rp 40 juta berdasarkan harga tersebut.
Namun, angka dan status pembayaran ini tetap perlu dipastikan melalui bukti transaksi serta konfirmasi langsung dari para pihak terkait.
Satu Tongkat Masih Membutuhkan Kejelasan
Persoalan yang belum tuntas adalah satu tongkat yang masih dipersoalkan. Dalam pemberitaan Warta.in, disebutkan bahwa tongkat tersebut diterima oleh Wakil Ketua Umum DPP PPRPI, Ir. Sahat P. Pasaribu, dan terdapat keterangan mengenai pembayaran Rp5 juta kepada Dani Dewantin Pasaribu pada saat acara Pesta Bolon.
Informasi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Apakah pembayaran Rp 5 juta itu merupakan pembayaran untuk tongkat yang dimaksud, siapa penerima akhir uang tersebut, dan bagaimana hubungannya dengan kewajiban pembayaran kepada penjual merupakan pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan bukti transaksi.
Apabila masih ada perbedaan mengenai jumlah pembayaran, pihak yang menerima uang, atau pihak yang bertanggung jawab, penyelesaiannya harus didasarkan pada dokumen dan keterangan para pihak, bukan asumsi.
Kejelasan juga dibutuhkan mengenai pilihan penyelesaian yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni pembayaran penuh sesuai harga yang disepakati atau pengembalian tongkat dengan ketentuan denda Rp 1 juta. Ketentuan tersebut harus dipastikan berdasarkan kesepakatan yang benar-benar dibuat oleh para pihak.
Polsek Simanindo Masih Meminta Keterangan
Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar, sebagaimana diberitakan Warta.in, menyampaikan bahwa penanganan pengaduan masih dalam proses meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
Pemberitaan tersebut juga merujuk pada surat undangan klarifikasi Unit Reskrim Polsek Simanindo tertanggal 24 Februari 2026. Surat itu berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 16 dan 17 Oktober 2025 di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Surat undangan klarifikasi menunjukkan adanya langkah permintaan keterangan. Akan tetapi, surat tersebut bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami secara cermat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengaduan ditangani, tetapi pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri.
Penyelesaian Pembayaran Tidak Otomatis Menentukan Ada atau Tidaknya Pidana
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah membedakan kewajiban pembayaran dengan pertanggungjawaban pidana.
Apabila terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan kesepakatan transaksi, bukti penyerahan barang, bukti pembayaran, serta pihak yang secara hukum terikat dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, untuk menentukan apakah terdapat unsur penipuan atau penggelapan, penyidik harus memeriksa fakta dan bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Pembayaran atau pengembalian barang dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta membuktikan maupun menghapus adanya tindak pidana. Penilaiannya bergantung pada fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Simanindo, menurut pemberitaan tersebut, juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, sepanjang persyaratan hukum terpenuhi.
Organisasi Perlu Memastikan Tanggung Jawab Pengadaan
Persoalan ini turut menjadi pelajaran bagi organisasi yang menyelenggarakan kegiatan adat dan kemasyarakatan. Setiap pengadaan barang seharusnya memiliki kejelasan mengenai pemesan, harga, sumber pembiayaan, penerima barang, dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.
Kejelasan administrasi penting untuk melindungi seluruh pihak, baik organisasi, panitia, penerima barang, pelaku usaha, maupun pengrajin yang menghasilkan produk tersebut.
Apalagi, Tunggal Panaluan memiliki nilai budaya bagi masyarakat Batak. Penghormatan terhadap warisan budaya semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kesepakatan transaksi dan hasil kerja para pengrajin.
Dalam perkara ini, kepastian mengenai pembayaran dan tanggung jawab para pihak menjadi penting agar persoalan tidak berlarut-larut.
Hak Jawab dan Transparansi Tetap Diperlukan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan dari Dani Dewantin Pasaribu mengenai transaksi, penerimaan uang, serta status tongkat yang masih dipersoalkan tetap diperlukan. Keterangan dari para penjual dan pihak yang disebut menerima atau menyerahkan pembayaran juga penting untuk menguji kesesuaian informasi.
Kepolisian pun diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, ada tiga hal yang perlu diperjelas: apakah seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab atas satu tongkat yang masih dipersoalkan, dan bagaimana hasil penanganan pengaduan di Polsek Simanindo.
Kejelasan berdasarkan bukti akan membantu melindungi hak para pihak sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang mendahului proses hukum (red)
