Top 5 This Week

Related Posts

MA Terbitkan SK Pedoman Media Massa dan Media Sosial, Jaga Transparansi serta Independensi Peradilan

Jakarta, tarombotvmedia – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menerbitkan kebijakan baru mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026.
Keputusan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja peradilan dalam mengelola komunikasi publik secara profesional, terintegrasi, dan bertanggung jawab.
Informasi mengenai keputusan tersebut diumumkan melalui kanal resmi Mahkamah Agung pada 10 Oktober 2026. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui tautan dan kode QR yang disediakan MA.

Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Penerbitan keputusan ini menjadi langkah penting dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Media massa dan media sosial kini memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai pelayanan pengadilan, putusan yang dapat dipublikasikan, kegiatan kelembagaan, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Melalui pedoman tersebut, MA berupaya menyelaraskan komunikasi publik di seluruh lingkungan peradilan. Informasi yang disampai kan diharapkan tidak hanya cepat dan mudah diakses, tetapi juga akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertentangan dengan prinsip independensi dan imparsialitas lembaga peradilan.
Pengelolaan informasi juga diarahkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik, menjaga kredibilitas lembaga, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.

Pengelolaan Media Harus Memiliki Struktur yang Jelas
Salah satu pokok pengaturan dalam keputusan tersebut adalah pembentukan struktur tim pengelola media massa dan media sosial di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Struktur tersebut dimaksudkan agar setiap informasi yang akan dipublikasikan melalui kanal resmi melewati proses penyuntingan dan pemantauan secara berjenjang.
Dengan mekanisme ini, informasi kelembagaan diharapkan memiliki standar yang seragam, tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman itu juga mengatur standar penulisan berita dan artikel hukum.
Berita harus memenuhi unsur 5W+1H, yakni what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana).
Sementara itu, artikel hukum diwajibkan memuat kajian atau pembahasan hukum yang didukung referensi ilmiah. Referensi yang dipersyaratkan sekurang-kurangnya terdiri atas dua buku, jurnal ilmiah, atau publikasi akademik yang relevan.
Ketentuan ini menekankan pentingnya kualitas informasi, khususnya dalam penyampaian materi hukum kepada masyarakat.

Konten Media Sosial Tidak Boleh Bertentangan dengan Etika Peradilan
Keputusan Sekretaris MA tersebut turut mengatur jenis informasi yang dapat dipublikasikan melalui media massa dan media sosial resmi.
Materi publikasi dapat mencakup informasi layanan peradilan, prosedur memperoleh layanan, inovasi pelayanan publik, edukasi hukum, kegiatan kelembagaan yang bermanfaat bagi masyarakat, serta informasi lain yang wajib diumumkan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Namun, konten yang dipublikasikan tidak boleh mengandung unsur ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, kekerasan, atau pelanggaran norma kesusilaan.
Pengelola media juga harus menghindari penggunaan kalimat, istilah, maupun visual yang berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru.
Aturan tersebut menjadi penting karena informasi yang disampaikan melalui akun resmi pengadilan dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyusun berita, memilih gambar, serta menyampaikan keterangan menjadi bagian penting dari tanggung jawab komunikasi kelembagaan.
Aparatur Peradilan Dibatasi dalam Penggunaan Atribut Kedinasan
Pedoman ini juga mengatur penggunaan atribut kedinasan dalam konten media sosial.
Aparatur peradilan dilarang menggunakan atribut jabatan, pakaian dinas, toga hakim, logo atau lambang, identitas, maupun fasilitas kedinasan dalam konten media sosial pribadi atau media sosial unit kerja untuk kepentingan komersial, menunjukkan keberpihakan kepada pihak tertentu, atau kepentingan lain yang dapat mengurangi independensi, imparsialitas, kehormatan, dan kewibawaan lembaga peradilan.
Ketentuan ini mempertegas bahwa identitas dan fasilitas kedinasan harus digunakan secara bertanggung jawab.
Dalam konteks peradilan, independensi dan imparsialitas bukan sekadar prinsip formal, melainkan fondasi yang harus dijaga agar masyarakat tetap percaya bahwa proses hukum berlangsung secara adil.
Pengelola Media Sosial Tidak Boleh Sembarangan Menutup Kolom Komentar
Hal lain yang mendapat perhatian adalah pengelolaan interaksi masyarakat melalui media sosial resmi.
Dalam penjelasan mengenai pedoman tersebut, pengelola media sosial di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya dilarang menonaktifkan kolom komentar.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membuka ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pertanyaan, kritik, maupun masukan terhadap pelayanan pengadilan.
Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pelecehan, serangan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun informasi yang memuat data pribadi.
Dengan demikian, ruang interaksi publik tetap terbuka, tetapi pengelolaannya harus memperhatikan etika komunikasi dan perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan.
Kebijakan tersebut dapat menjadi sarana evaluasi bagi lembaga peradilan untuk mengetahui persoalan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penggunaan Kecerdasan Buatan Harus Akurat dan Bertanggung Jawab
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga menjadi bagian dari pengaturan dalam keputusan tersebut.
AI, termasuk AI generatif, dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pengelolaan media massa dan media sosial. Namun, pemanfaatannya tidak boleh mengubah, memanipulasi, atau merekayasa logo maupun lambang MA dan pengadilan, serta foto pimpinan MA, hakim agung, dan aparatur peradilan hingga mengubah identitas, bentuk, konteks, atau makna objek tersebut.
Penggunaan AI untuk menyesuaikan warna, kecerahan, kontras, melakukan pemotongan gambar, serta menyesuaikan resolusi atau ukuran gambar diperbolehkan sesuai ketentuan yang diatur.
Selain itu, foto pimpinan MA, hakim agung, dan aparatur peradilan yang belum dipublikasikan secara resmi oleh MA tidak boleh dimasukkan ke dalam platform AI publik yang dikelola pihak ketiga karena berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
Konten grafis, ilustrasi, atau materi visual yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI generatif dan bukan merupakan hasil penyuntingan dokumentasi asli juga harus diberi keterangan bahwa konten tersebut dibuat dengan bantuan AI.
Pengelola media tetap bertanggung jawab memastikan hasil yang dihasilkan AI akurat, sesuai fakta, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Pengaturan ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi harus mendukung kualitas komunikasi publik, bukan menjadi sarana penyebaran informasi palsu atau manipulasi visual.
Mahkamah Agung
Pemantauan dan Evaluasi Menjadi Bagian dari Pengelolaan Media
Selain mengatur produksi dan publikasi konten, keputusan tersebut mencakup mekanisme pemantauan dan evaluasi pengelolaan media massa serta media sosial.
Pelaporan pengelolaan media setidaknya meliputi jumlah publikasi, jenis media yang digunakan, statistik kunjungan dan jangkauan, interaksi masyarakat, isu strategis yang berkembang, penanganan pertanyaan dan kritik, serta kendala dan rekomendasi perbaikan.
Melalui evaluasi tersebut, pengelolaan komunikasi publik diharapkan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan akuntabel.
Kehadiran pedoman ini juga memperkuat posisi media kelembagaan MA, termasuk situs resmi, MARINews, Dandapala, SuaraBSDK, dan Jurnal Garda Peradilan, sebagai sarana penyampaian informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Keterbukaan Informasi Harus Berjalan Seiring dengan Independensi
Penerbitan Keputusan Sekretaris MA Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 memperlihatkan bahwa pengelolaan media digital di lingkungan peradilan tidak cukup hanya berorientasi pada kecepatan penyampaian informasi.
Kualitas pemberitaan, akurasi fakta, perlindungan data pribadi, etika komunikasi, dan independensi lembaga harus menjadi perhatian bersama.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan informasi yang terbuka dan mudah diakses mengenai pelayanan pengadilan. Di sisi lain, penyampaian informasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, hak para pihak, serta prinsip imparsialitas dalam proses peradilan.
Karena itu, pelaksanaan pedoman ini perlu diikuti dengan pemahaman yang baik oleh seluruh pengelola media dan aparatur peradilan.
Pada akhirnya, komunikasi publik yang profesional bukan hanya tentang menjaga citra lembaga, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber resmi:
Pengumuman Mahkamah Agung RI, 10 Oktober 2026.
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Artikel resmi MA, Membedah Beleid Sekretaris MA tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial dan Media Massa di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, 12 Oktober 2026.

Artikel penjelasan resmi MA: Mahkamah Agung RI⁠

Popular Articles