Top 5 This Week

Related Posts

UI Menang di Kasasi! 301 Guru Besar Turun Gunung Lewat Amicus Curiae, MA Tegaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil Sah

Jakarta, tarombotvmedia — Perjuangan Universitas Indonesia (UI) mempertahankan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia akhirnya berbuah kemenangan di Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor UI dan membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang sebelumnya membatalkan sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor.

Putusan tersebut tercatat antara lain dalam Putusan Nomor 347 K/TUN/2026, yang diputus pada 24 Juni 2026. MA menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, kemudian mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan UI kembali dinyatakan sah berlaku.

Namun, kemenangan UI di MA ini tidak dapat dilepaskan dari satu langkah penting yang sebelumnya menjadi perhatian publik: 301 Guru Besar UI mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MA.)

301 Guru Besar UI Bersatu: Amicus Curiae Masuk ke MA

Pada 25 Mei 2026, sebanyak 301 Guru Besar UI menyerahkan dokumen amicus curiae kepada MA.

Dokumen tersebut diajukan ketika perkara kasasi yang ditempuh Rektor UI masih diperiksa MA.

Para guru besar secara terbuka meminta MA mengabulkan kasasi Rektor UI, membatalkan putusan PTUN dan PTTUN yang sebelumnya membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor, serta menolak gugatan para penggugat.

Dengan kata lain, amicus curiae tersebut bukan sekadar pernyataan dukungan.

Para guru besar menyampaikan perspektif akademik kepada majelis hakim mengenai persoalan yang mereka anggap menyentuh integritas akademik dan otonomi universitas.

Dari Kalah di PTUN hingga Menang di MA

Sebelum sampai ke MA, posisi UI justru berada dalam situasi berlawanan.

PTUN Jakarta melalui perkara yang berkaitan dengan sanksi tersebut sebelumnya mengabulkan gugatan dan membatalkan keputusan Rektor UI.

Putusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding di PTTUN Jakarta.

UI kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Di tengah proses kasasi itulah 301 Guru Besar UI menyampaikan amicus curiae.

Mereka meminta agar majelis hakim MA melihat persoalan tersebut bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan konteks etika akademik, kewenangan universitas, serta tanggung jawab perguruan tinggi dalam menjaga integritas ilmiah.

Apa yang Diminta 301 Guru Besar?

Dalam dokumen amicus curiae, terdapat sejumlah rekomendasi utama.

Pertama, meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi Rektor UI.

Kedua, meminta MA membatalkan putusan PTTUN dan PTUN yang sebelumnya membatalkan sanksi terhadap pihak yang digugat.

Ketiga, meminta MA menolak gugatan para pihak yang sebelumnya menggugat keputusan Rektor UI.

Para guru besar juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatalan sanksi etik dapat memengaruhi cara perguruan tinggi menjalankan kewenangannya dalam menjaga integritas akademik.

Amicus Curiae Bukan Putusan, tetapi Perspektif Akademik

Secara hukum, amicus curiae bukan pihak yang menjadi pemohon atau termohon dalam perkara.

Ia merupakan pihak yang memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan terkait perkara yang sedang diperiksa.

Karena itu, dokumen 301 Guru Besar tersebut bukanlah putusan hukum dan bukan pula instruksi kepada MA.

Putusan tetap berada di tangan majelis hakim.

Dan dalam perkara ini, MA akhirnya memutus mengabulkan kasasi UI.

Inilah yang membuat keberadaan amicus curiae 301 Guru Besar menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara.

Mereka menyampaikan argumentasi akademik sebelum MA menjatuhkan putusan.

MA: Sanksi UI Tetap Sah

Mahkamah Agung kemudian menyatakan kasasi UI dikabulkan.

Putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan dan gugatan pihak promotor/ko-promotor ditolak.

Artinya, secara hukum dalam sengketa tata usaha negara tersebut, posisi UI berbalik dari pihak yang kalah di PTUN dan PTTUN menjadi pihak yang menang di tingkat kasasi.

MA juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan UI terhadap promotor dan ko-promotor tetap sah berlaku.

Namun, penting dicatat, perkara kasasi tersebut berfokus pada legalitas keputusan administratif/sanksi yang diterbitkan UI. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan yang menyatakan seluruh substansi akademik disertasi Bahlil benar atau salah.

301 Guru Besar dan Pesan tentang Otonomi Kampus

Dari rangkaian perkara tersebut, satu hal menjadi jelas: persoalan ini bukan hanya tentang satu keputusan rektor.

Di belakangnya terdapat perdebatan mengenai seberapa jauh kewenangan perguruan tinggi dalam menjaga standar etik akademik ketika keputusan internal kampus kemudian menjadi objek sengketa di pengadilan.

301 Guru Besar UI memilih menyampaikan pandangan mereka melalui jalur amicus curiae.

Mereka meminta MA mempertimbangkan dimensi akademik dan otonomi universitas ketika memeriksa perkara.

MA kemudian menjatuhkan putusan.

UI menang di tingkat kasasi. Sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor tetap sah.

Bagi perjalanan perkara ini, amicus curiae 301 Guru Besar UI menjadi salah satu catatan penting: ketika persoalan etika akademik masuk ke ruang pengadilan, komunitas ilmiah pun ikut menyampaikan pandangannya secara resmi melalui mekanisme hukum.

Tarombo TV Media — Hukum, Pendidikan dan Integritas Akademik.

Popular Articles