Top 5 This Week

Related Posts

Jarak Ke PN Balige Jadi Kendala Pencari Keadilan, Efendy Naibaho Harap KPN Balige Dan Dukungan Bupati Samosir Agar Sidang Perdata Digelar di Pangururan

Pangururan, tarombotvmedia- – Jarak geografis antara Kabupaten Samosir dan Pengadilan Negeri (PN) Balige menjadi perhatian Yayasan Pusuk Buhit. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya memberikan akses peradilan yang lebih mudah bagi masyarakat Samosir, khususnya para pencari keadilan dalam perkara perdata.
Efendy Naibaho dari Yayasan Pusuk Buhit mendorong Ketua Pengadilan Negeri Balige agar mempertimbangkan kemungkinan pelaksanaan sidang perdata di luar gedung pengadilan di Pangururan, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan dan kebijakan peradilan yang berlaku.
Menurut Efendy, persoalan akses terhadap pengadilan tidak hanya menyangkut keberadaan gedung pengadilan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk hadir dalam setiap tahapan persidangan.
“Bagi masyarakat Samosir, jarak menuju Balige tentu membutuhkan waktu dan biaya. Karena itu, kalau secara aturan memungkinkan, kami mendorong agar pelayanan persidangan dapat lebih dekat dengan masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan sidang di Pangururan,” ujar Efendy.
Jarak dan Biaya Perlu Menjadi Pertimbangan
Efendy mengatakan, masyarakat yang sedang berperkara harus hadir dalam proses persidangan sesuai agenda yang telah ditentukan. Bagi sebagian masyarakat, perjalanan menuju Balige dapat menambah beban biaya transportasi dan kebutuhan lainnya.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting apabila suatu perkara membutuhkan kehadiran para pihak berkali-kali dalam rangkaian persidangan.
“Pencari keadilan bukan hanya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Ada masyarakat biasa yang harus memperjuangkan haknya melalui pengadilan. Faktor jarak jangan sampai menjadi beban tambahan bagi mereka,” katanya.
Karena itu, Yayasan Pusuk Buhit berharap aspek geografis dan kondisi masyarakat Samosir dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam meningkatkan akses pelayanan peradilan.
Efendy Dorong KPN Balige Membuka Ruang Kajian
Efendy tidak meminta agar proses persidangan dilakukan tanpa dasar hukum. Sebaliknya, ia mendorong agar PN Balige melakukan kajian mengenai kemungkinan penyelenggaraan persidangan di luar gedung pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila mekanisme tersebut tersedia dan persyaratannya dapat dipenuhi, Pangururan dapat dipertimbangkan sebagai lokasi pelayanan persidangan bagi masyarakat Samosir.
“Yang kami dorong adalah kajian dan solusi. Kalau ada mekanisme hukum yang memungkinkan, mengapa tidak dipertimbangkan? Prinsipnya adalah bagaimana pengadilan dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Efendy.
Bupati Samosir Diharapkan Berikan Dukungan
Selain kepada PN Balige, Efendy juga berharap Bupati Samosir dapat memberikan dukungan apabila terdapat kebutuhan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Dukungan tersebut dapat berupa fasilitasi tempat dan sarana pendukung apabila memang diperlukan dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Samosir tentu dapat menjadi mitra dalam memberikan dukungan fasilitas apabila dibutuhkan. Namun seluruh pelaksanaan persidangan tetap menjadi kewenangan pengadilan dan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mendekatkan Pengadilan kepada Masyarakat
Efendy menilai gagasan sidang perdata di Pangururan pada akhirnya bukan semata-mata persoalan lokasi persidangan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan hukum dan peradilan secara lebih efektif.
Menurutnya, prinsip akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan gedung pengadilan.
“Harapannya bukan hanya untuk satu perkara atau satu kelompok masyarakat. Kalau memang dapat diterapkan sesuai aturan, manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Samosir,” katanya.
Yayasan Pusuk Buhit berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan komunikasi dan kajian bersama antara PN Balige, Pemerintah Kabupaten Samosir dan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, kebutuhan masyarakat Samosir terhadap akses peradilan yang lebih dekat dapat dibahas secara konkret tanpa mengurangi kewenangan, independensi dan ketentuan hukum yang berlaku bagi lembaga peradilan (red)

Popular Articles