Samosir, tarombotvmedia – Dewan Pimpinan Pusat Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (DPP PPRPI) memberhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRPI Kabupaten Samosir. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Pemberhentian ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon, Kabupaten Samosir, pada Oktober 2025. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik pembayaran yang melibatkan pelaku usaha dan pengrajin tongkat tradisional Batak.
Berdasarkan pemberitaan Warta.in dan keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, Lusman Pasaribu, persoalan pengadaan tersebut menjadi salah satu latar belakang keputusan organisasi terhadap Dani.
Namun, ada hal mendasar yang perlu dipisahkan secara tegas: pemberhentian dari jabatan organisasi merupakan keputusan internal, sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
SK Pemberhentian Ditetapkan 9 September 2026
Dalam SK Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026, DPP PPRPI menyatakan Dani melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Dewan Pengawas dan Kehormatan PPRPI disebut telah menerbitkan surat rekomendasi Nomor 002/DPK-PPRPI/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Menurut isi SK yang diberitakan, Dani telah diberikan kesempatan menyampaikan hak jawab dan pembelaan diri. Akan tetapi, DPP menyatakan kesempatan tersebut tidak digunakan.
Rapat pleno DPP PPRPI pada 8 September 2026 kemudian menyepakati pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta sehari kemudian dan berlaku sejak tanggal penetapan.
DPP juga meminta Dani menyerahkan dokumen, program kerja, data, aset, administrasi, serta pengelolaan atau akses administrasi keuangan organisasi kepada pejabat Pengganti Antarwaktu (PAW) atau pengurus yang ditetapkan DPP. Penyerahan tersebut diperintahkan paling lambat tujuh kali 24 jam sejak SK diterima.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan pergantian kepengurusan dan penyelesaian administrasi organisasi agar roda organisasi tetap berjalan.
Berawal dari Pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, persoalan bermula dari pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon pada Oktober 2025.
DPP disebut pernah menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberian 11 tongkat tersebut. Keberatan itu berkaitan dengan pemaknaan Tunggal Panaluan dalam tradisi Batak yang, menurut pandangan DPP, memiliki nilai simbolis dan tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai suvenir massal.
Meskipun demikian, penyerahan tongkat tetap dilaksanakan dalam rangkaian acara tersebut.
Persoalan kemudian muncul ketika terdapat informasi mengenai pembayaran tongkat yang belum diselesaikan. Pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan, yang menjalankan usaha penjualan Tongkat Tunggal Panaluan di kawasan Tomok, disebut telah mengadukan persoalan itu kepada Polsek Simanindo.
Nilai keseluruhan pengadaan yang dipersoalkan disebut mencapai Rp 44 juta, berdasarkan perhitungan 11 tongkat dengan harga masing-masing Rp 4 juta.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: siapa yang melakukan pemesanan, siapa yang menyepakati harga, siapa yang menerima barang, bagaimana pembiayaannya direncanakan, dan siapa yang secara hukum berkewajiban menyelesaikan pembayaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut bahwa tongkat telah diserahkan sebagai souvenir. Jawabannya perlu ditelusuri melalui bukti pemesanan, kesepakatan harga, bukti penyerahan barang, aliran pembayaran, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Perkembangan Terbaru: Pembayaran 10 Tongkat Disebut Sudah Diselesaikan
Perkembangan penting muncul dari keterangan Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar, yang diberitakan Warta.in pada 13 Oktober 2026.
Menurut keterangan Kapolsek kepada media tersebut, pembayaran untuk dua tongkat kepada pihak Siahaan dan delapan tongkat kepada pihak Tobing disebut telah diselesaikan. Dengan demikian, dari 11 tongkat yang dipersoalkan, masih terdapat satu tongkat yang penyelesaian pembayarannya perlu diperjelas.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa penanganan laporan masih berlangsung melalui permintaan keterangan dari pelapor dan terlapor.
Informasi tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkembangan pembayaran perlu diperhitungkan dalam pemberitaan. Nilai awal Rp 44 juta tidak boleh serta-merta diberitakan sebagai jumlah tunggakan yang masih tersisa tanpa memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan.
Status satu tongkat yang tersisa, pihak yang bertanggung jawab atas pembayarannya, dan bukti transaksi terkait masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Menurut pemberitaan yang sama, terdapat keterangan bahwa uang untuk tongkat yang tersisa berada pada Dani Dewantin Pasaribu. Informasi ini perlu dikonfirmasi langsung kepada Dani dan pihak-pihak terkait, termasuk mengenai penerimaan uang, tujuan penyerahan, serta kewajiban pembayaran yang disepakati.
Tanpa pemeriksaan dokumen dan konfirmasi semua pihak, tidak tepat menarik kesimpulan final mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas transaksi tersebut.
Laporan Polisi Bukan Bukti Bahwa Seseorang Bersalah
Dalam pemberitaan mengenai persoalan ini, Polsek Simanindo disebut sedang meminta keterangan dari pihak-pihak terkait atas pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun, undangan klarifikasi maupun laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemberitaan perlu membedakan tiga hal: keputusan pemberhentian oleh DPP PPRPI, kewajiban pembayaran dalam transaksi pengadaan tongkat, dan proses penanganan pengaduan oleh kepolisian.
Ketiganya berkaitan, tetapi memiliki dasar penilaian dan konsekuensi yang berbeda.
DPP dapat mengambil keputusan organisasi berdasarkan AD/ART dan mekanisme internal yang berlaku. Sementara itu, tanggung jawab pembayaran harus ditelusuri berdasarkan hubungan transaksi dan bukti yang tersedia. Adapun dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai prosedur.
Kehormatan Organisasi dan Hak Para Pengrajin Harus Sama-Sama Diperhatikan
Polemik ini menjadi pengingat penting bagi setiap organisasi kemasyarakatan yang menjalankan kegiatan adat dan kebudayaan.
Pengadaan barang untuk kegiatan organisasi seharusnya disertai perencanaan anggaran, kejelasan pihak pemesan, persetujuan harga, bukti penyerahan, serta kepastian mengenai sumber pembayaran.
Tanpa administrasi yang tertib, kegiatan yang semestinya mempererat persaudaraan justru berpotensi menimbulkan perselisihan dan merusak kepercayaan.
Di sisi lain, kepentingan pelaku usaha dan pengrajin juga tidak boleh diabaikan. Tongkat tradisional bukan sekadar benda simbolis, tetapi juga hasil pekerjaan yang membutuhkan waktu, keterampilan, bahan, dan biaya produksi.
Apabila barang telah dipesan dan diserahkan berdasarkan kesepakatan pembayaran, kewajiban para pihak perlu diselesaikan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian yang transparan akan membantu melindungi kepentingan pelaku usaha sekaligus menjaga nama baik organisasi dan keluarga besar yang terlibat.
Hak Jawab Dani Dewantin Pasaribu Tetap Penting
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan langsung dari Dani Dewantin Pasaribu masih diperlukan, khususnya mengenai proses pengadaan 11 tongkat, pihak yang melakukan pemesanan, kesepakatan pembayaran, aliran uang, serta perkembangan penyelesaian satu tongkat yang masih dipersoalkan.
Klarifikasi juga diperlukan mengenai alasan Dani tidak menyampaikan hak jawab atau pembelaan diri sebagaimana disebut dalam SK DPP PPRPI, apabila ia memiliki penjelasan berbeda mengenai proses pemeriksaan internal tersebut.
Keterangan dari pihak penjual dan pengrajin, pengurus PPRPI yang baru, serta perkembangan resmi penanganan pengaduan di Polsek Simanindo juga penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan seseorang, melainkan untuk menjelaskan keputusan organisasi dan persoalan yang melatarbelakanginya secara proporsional.
Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian
Pemberhentian Dani Dewantin Pasaribu melalui SK DPP PPRPI tertanggal 9 September 2026 merupakan keputusan organisasi yang perlu dibaca berdasarkan isi dan mekanisme internal yang mendasarinya.
Sementara itu, perkembangan pembayaran 10 tongkat yang disebut telah diselesaikan, status satu tongkat yang masih dipersoalkan, serta proses klarifikasi Polsek Simanindo perlu terus dipantau berdasarkan keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Bagi PPRPI, persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi, memperjelas pertanggungjawaban keuangan, dan memastikan setiap kegiatan kebudayaan dilaksanakan dengan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kehormatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh keputusan terhadap seorang pengurus, tetapi juga oleh keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan, penghormatan terhadap hak semua pihak, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan berdasarkan fakta.
Tarombo TV Media akan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan persoalan ini.
Sumber: Pemberitaan Warta.in tanggal 13 Oktober 2026 mengenai keputusan DPP PPRPI dan perkembangan penanganan persoalan pembayaran Tongkat Tunggal Panaluan yang diperiksa di Polsek Simanindo
