TANTANGAN YANG DIHADAPI Dr drh R WENDEILYNA SIMARMATA MSi CMed MEDIATOR NON HAKIN DI PENGADILAN NEGERI
mediator non hakim
mediator non hakim
Samosir, Sering dianggap hanya formalitas dalam proses persidangan yang kerap ditunjukkan oleh majelis hakim dan panitera pengganti pada suatu perkara. Kebijakan Mahkamah Agung agar tercapai proses persidangan yang cepat, murah, tidak serta merta didukung oleh level bawahnya yaitu di Pengadilan Negeri. Karena jika mediasi berhasil damai, maka, hakim, panitera pengganti tidak lagi memiliki kesibukan berperkara lagi di kantornya. Profesi mediator non hakim di Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang berkaitan dengan politik hukum. Yang dimaksud dengan politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu atau tujuan negara. Sedangkan tantangannya yaitu kebijakan dan kepentingan yang melatarbelakangi pembentukan dan pelaksanaan hukum seperti : (1) Kurangnya keseragaman dan konsistensi dalam penerapan dan pengawasan terhadap profesi mediator non hakim, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai lembaga sertifikasi mediator non hakim yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung, namun belum memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi, kompetensi, kode etik, dan mekanisme sanksi bagi mediator non hakim; (2) Kurangnya perlindungan dan penghargaan terhadap profesi mediator non hakim, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Hal ini disebabkan oleh adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penunjukan, pelaksanaan, dan evaluasi mediasi, terutama di dalam pengadilan. Mediator non hakim seringkali tidak mendapatkan prioritas, fasilitas, atau honorarium yang layak dari pihak pengadilan, sehingga mengurangi motivasi dan kinerja, (3) Kurangnya partisipasi dan kontribusi dari profesi mediator non hakim dalam pembentukan dan pengembangan hukum mediasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan dan hambatan dalam hal akses, informasi, komunikasi, dan koordinasi antara mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakatTAROMBOTVMEDIA.COM Adalah Wadah bagi Warga negara indonesia yang ingin menyampaikan berita yang baik dan benar, karena Berita yang Benar adalah HAK seluruh warga negara sebagaimana diatur oleh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
© PT Redaksi Siber Indonesia, Desain By DOWEBE.COM
