Top 5 This Week

Related Posts

Rotua Wendeilyna Simarmata, Yuk Pahami Jenis Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata : Deklaratoir, Konstitutif, Condemnatoir

Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia– Dalam perkara perdata, putusan hakim bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Setiap putusan memiliki sifat, fungsi, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Pemahaman mengenai jenis putusan menjadi penting, terutama bagi para pihak yang sedang berperkara. Kesalahan memahami arti amar putusan dapat berakibat pada kekeliruan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Hal tersebut juga menjadi materi edukasi yang akan disampaikan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI (CMed CPP CIJ CPW) – medator non hakim bersertifikat terdaftar di Pengadilan Negeri Balige & Paralegal, membagikannya kepada pembaca media online ini mengenai jenis-jenis putusan hakim dalam perkara perdata.
Secara umum, putusan perdata dapat dibedakan berdasarkan sifatnya, tahap pemeriksaannya, dan hasil pemeriksaan perkara.
Putusan Declaratoir: Hakim Menyatakan Suatu Keadaan Hukum
Putusan declaratoir atau deklaratif pada dasarnya berisi pernyataan atau penegasan hakim mengenai suatu keadaan, hak, atau kedudukan hukum.
Dengan putusan ini, hakim menyatakan bagaimana kedudukan hukum suatu objek atau hubungan hukum tanpa memberikan perintah penghukuman kepada salah satu pihak untuk melakukan suatu prestasi.
Contohnya, hakim menyatakan seseorang sebagai pemilik sah suatu objek tertentu.
Dalam konteks eksekusi, putusan yang murni bersifat declaratoir pada prinsipnya tidak membutuhkan tindakan eksekusi seperti halnya putusan yang menghukum pihak tertentu. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung menjelaskan bahwa putusan declaratoir pada dasarnya bersifat menerangkan atau menyatakan suatu keadaan hukum.
Putusan Constitutief: Menciptakan atau Mengubah Keadaan Hukum
Berbeda dengan declaratoir, putusan constitutief memiliki akibat berupa terciptanya, berubahnya, atau hapusnya suatu keadaan atau hubungan hukum.
Salah satu contoh yang umum digunakan adalah putusan perceraian. Putusan tersebut mengubah status hukum para pihak dari sebelumnya terikat dalam perkawinan menjadi tidak lagi terikat sebagai suami istri.
Karena sifatnya tersebut, putusan constitutief pada dasarnya bekerja melalui perubahan keadaan hukum yang ditetapkan oleh hakim, bukan melalui penghukuman kepada pihak yang kalah untuk membayar atau melakukan suatu prestasi tertentu.
Putusan Condemnatoir: Ada Perintah atau Penghukuman
Jenis yang tidak kalah penting adalah putusan condemnatoir atau kondemnator.
Putusan ini mengandung amar yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu prestasi. Misalnya, tergugat dihukum membayar ganti rugi, menyerahkan suatu benda, mengosongkan objek sengketa, atau melakukan maupun menghentikan suatu perbuatan tertentu.
Karena mengandung unsur penghukuman, putusan condemnatoir merupakan jenis putusan yang pada prinsipnya dapat dimintakan eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang diperlukan untuk eksekusi.
Dengan demikian, dalam membaca sebuah putusan, amar putusan menjadi bagian yang sangat penting. Tidak cukup hanya melihat apakah gugatan dikabulkan atau ditolak, tetapi perlu diperhatikan apa sebenarnya yang diperintahkan hakim kepada para pihak.
Putusan Sela dan Putusan Akhir
Jika dilihat dari tahap pemeriksaan perkara, dikenal pula putusan sela dan putusan akhir.
Putusan sela dijatuhkan sebelum putusan akhir dan pada umumnya berkaitan dengan persoalan tertentu dalam proses pemeriksaan perkara. Tujuannya antara lain membantu kelancaran proses persidangan tanpa mengakhiri pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, putusan akhir merupakan putusan yang mengakhiri pemeriksaan perkara pada tingkat pengadilan yang bersangkutan.
Putusan akhir dapat berupa putusan yang mengabulkan gugatan, menolak gugatan, atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Mahkamah Agung juga mengenal putusan sela dalam konteks tertentu, termasuk ketika pengadilan tingkat banding memerintahkan pengadilan tingkat pertama melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sebelum hasil pemeriksaannya dikirim kembali untuk diputus.
Dikabulkan, Ditolak, atau Tidak Dapat Diterima?
Dari sisi hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan mendasar antara gugatan yang dikabulkan, ditolak, dan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO).
1. Gugatan Dikabulkan
Gugatan dikabulkan apabila dalil dan tuntutan penggugat dinilai terbukti seluruhnya atau sebagian berdasarkan pemeriksaan persidangan.
Putusan mengabulkan gugatan tidak selalu berarti seluruh petitum penggugat otomatis dikabulkan. Hakim tetap menentukan bagian mana yang dapat dibuktikan dan layak dikabulkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
2. Gugatan Ditolak
Berbeda dengan gugatan yang dinyatakan NO, putusan menolak gugatan pada dasarnya terjadi setelah pokok perkara diperiksa, tetapi dalil atau tuntutan penggugat tidak terbukti sebagaimana yang dipersyaratkan.
Artinya, hakim telah masuk ke pemeriksaan substansi perkara dan kemudian menyimpulkan bahwa gugatan tidak beralasan atau tidak terbukti.
3. Gugatan Tidak Dapat Diterima atau NO
Sementara itu, niet ontvankelijk verklaard (NO) berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil yang menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Persoalan tersebut dapat berkaitan, antara lain, dengan kompetensi pengadilan, kedudukan hukum pihak yang menggugat, atau formulasi gugatan yang mengandung cacat tertentu.
Karena itu, putusan NO berbeda dengan putusan menolak gugatan.
Perbedaan paling penting terletak pada apakah hakim telah memeriksa pokok perkara atau belum. Dalam putusan NO, pokok perkara pada prinsipnya belum diperiksa sampai pada penilaian substansi sebagaimana perkara yang ditolak setelah pemeriksaan pokok perkara.
Mengapa Memahami Amar Putusan Sangat Penting?
Dalam praktik perkara perdata, membaca putusan tidak cukup hanya melihat kata “mengabulkan”, “menolak”, atau “tidak dapat diterima”.
Para pihak perlu melihat secara keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan, terutama untuk mengetahui hak, kewajiban, serta akibat hukum yang ditimbulkan.
Hal ini menjadi semakin penting apabila pihak yang menang hendak melaksanakan putusan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan yang mengandung amar condemnatoir merupakan putusan yang memiliki karakter eksekutorial karena terdapat perintah penghukuman yang dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela. Sebaliknya, putusan declaratoir dan constitutief pada dasarnya tidak membutuhkan mekanisme eksekusi paksa seperti putusan condemnatoir.
Dengan demikian, dalam perkara sengketa tanah, waris, perbuatan melawan hukum, wanprestasi maupun perkara perdata lainnya, pihak yang berperkara perlu mencermati bukan hanya siapa yang dinyatakan benar, tetapi juga apa yang sebenarnya diperintahkan dalam amar putusan.
Membaca Putusan Secara Utuh, Bukan Sepotong
Edukasi mengenai jenis putusan hakim ini menjadi relevan bagi masyarakat karena istilah hukum seperti declaratoir, constitutief, condemnatoir, putusan sela, putusan akhir, dikabulkan, ditolak, dan NO sering muncul dalam dokumen pengadilan.
Masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda.
Bahkan, menurut kajian Mahkamah Agung, isi amar putusan tidak dapat dilepaskan dari petitum yang diajukan penggugat. Namun, hakim tetap menentukan amar berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi perkara perdata sebaiknya tidak hanya membaca judul atau kesimpulan putusan. Pertimbangan hukum dan terutama amar putusan harus dibaca secara utuh untuk memahami posisi hukum serta langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.
Pada akhirnya, memahami jenis putusan hakim bukan hanya persoalan istilah hukum. Pemahaman tersebut berkaitan langsung dengan hak, kewajiban, upaya hukum, dan kemungkinan pelaksanaan putusan.
Sumber edukasi: materi infografis Supreme Law Office (@supremelawoffice), dengan pengayaan berdasarkan sumber hukum dan publikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Popular Articles