Top 5 This Week

Related Posts

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat Kantor Pertanahan/BPN Kab Samosir Tegaskan Dokumen Kolonial Bukan Bukti Kepemilikan Lumban Silo

Lumban Silo, tarombotvmedia – Polemik kepemilikan tanah di wilayah Lumban Silo, Desa Parsaoran 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir kembali mendapat titik terang. Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata M Si CMed CPP CIJ CPW yang biasa disapa Wendy menegaskan bahwa berdasarkan surat resmi dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Samosir, dokumen-dokumen peninggalan zaman kolonial tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak atas tanah.

Penegasan ini disampaikan Wendy yang berprofesi sebagai Mediator Non Hakim bersertifikat terdaftar di Pengadilan Negeri Balige dan Paralegal sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam klaim kepemilikan tanah yang tidak memiliki dasar hukum kuat di era sekarang.

Isi Surat BPN Samosir

Dalam surat tanggapan BPN Samosir yang dirujuk Wendy, dijelaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah saat ini mengacu pada peraturan pertanahan nasional. Dokumen seperti eigendom, verponding, atau surat-surat lain peninggalan Belanda perlu melalui proses penelitian, pengukuran, dan pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, dokumen kolonial tidak serta merta menjadi bukti kepemilikan mutlak. Harus dibuktikan kebenarannya melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Kepastian Hukum Tanah

Wendy menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya di Samosir, harus memahami perbedaan antara bukti historis dengan bukti hukum. Banyak konflik tanah terjadi karena masih mengandalkan dokumen lama tanpa ditindaklanjuti dengan sertifikat resmi.

“Negara sudah punya aturan yang jelas soal tanah. Jangan sampai kita ribut karena pegang surat lama, tapi tidak terdaftar di BPN. Kepastian hukum itu penting untuk menghindari sengketa,” ujar Wendy yang sejak Januari 2026 hingga Mei 2026 memandu Sudung Sitanggang, Jonny Sitanggang, Darwin Sitanggang menelusuri jejak sejarah Lumban Silo .

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki dokumen kolonial agar segera melakukan konsultasi ke BPN untuk proses validasi dan pendaftaran. Langkah ini penting agar hak atas tanah mendapat perlindungan hukum negara.

Peran Mediasi dalam Sengketa Tanah

Sebagai mediator bersertifikat di *Pengadilan Negeri Balige dqn Pengadilan Negeri Sei Rampah*, Wendy juga mendorong penyelesaian sengketa tanah melalui jalur damai. Sesuai *PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi*, banyak perkara perdata termasuk sengketa tanah bisa diselesaikan tanpa harus melalui putusan panjang di pengadilan.

“Kalau bisa duduk bersama, bawa data yang benar, dan difasilitasi mediator, maka masalah tanah bisa selesai dengan baik. Ini lebih cepat dan menjaga hubungan kekeluargaan. (red)

Popular Articles