Desa Simarmata, tarombotvmedia – Kematian Rando Manik setelah dibawa ke UPT Puskesmas Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu, 3 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius mengenai pelayanan kesehatan publik.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:
Apakah pada saat Rando Manik datang ke Puskesmas Simarmata masih dalam kondisi membutuhkan pertolongan medis, apakah benar tidak ada petugas yang memberikan pertolongan pertama, dan apakah ketiadaan pelayanan tersebut mempunyai hubungan dengan meninggalnya pasien?
Medan Pos memberitakan Rando Manik dibawa ke Puskesmas Simarmata sekitar pukul 08.10 WIB. Keluarga, melalui Lasdin Sidauruk, menyatakan tidak menemukan bidan maupun petugas piket di lokasi. Keluarga kemudian menyebut pasien meninggal tanpa mendapatkan pelayanan medis.
Namun, terdapat keterangan berbeda dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr Dina Hutapea. Kepada Medan Pos, ia menyatakan bahwa Puskesmas Simarmata memiliki jaga 24 jam dan meminta persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada kepala puskesmas.
Justru di sinilah persoalan hukumnya
Situs resmi Pemerintah Kabupaten Samosir mengenai UPT Puskesmas Simarmata menyebutkan secara tegas bahwa pasien emergency dilayani 24 jam.
Dalam informasi resmi tersebut juga disebutkan:
-
pelayanan rawat jalan pagi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
-
pelayanan emergency sore pukul 14.00 sampai 20.00 WIB;
-
pelayanan emergency malam pukul 20.00 sampai 08.00 WIB;
-
dan yang paling penting, “Pasien Emergency (Keadaan Darurat) 24 Jam.”
Puskesmas tersebut juga mencantumkan pelayanan UGD/emergency sebagai salah satu jenis pelayanan dan menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, apabila benar pada pukul 08.10 WIB seorang pasien datang dalam keadaan membutuhkan pertolongan darurat tetapi tidak terdapat petugas yang memberikan pertolongan, maka persoalannya tidak berhenti pada masalah “pegawai datang terlambat”.
Ini berpotensi menjadi persoalan pelayanan publik sekaligus persoalan hukum kesehatan.
UU Kesehatan mewajibkan pertolongan terhadap pasien gawat darurat
Pasal 174 mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Fasilitas kesehatan dalam kondisi tersebut juga dilarang menolak pasien atau menyebabkan tertundanya pelayanan.
Tidak hanya fasilitasnya.
Pasal 275 ayat (1) UU Kesehatan mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.
Artinya, kalau fakta penyelidikan nanti membuktikan Rando Manik masih hidup ketika tiba di Puskesmas Simarmata dan berada dalam kondisi gawat darurat, pertanyaan tentang ada atau tidaknya petugas, siapa yang seharusnya berjaga, serta tindakan apa yang dilakukan menjadi sangat penting.
Bahkan ada ketentuan pidananya
UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak hanya memberikan kewajiban administratif.
Pasal 438 mengatur mengenai pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat.
Untuk kondisi tertentu, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, ketentuan Pasal 438 ayat (2) mengatur ancaman pidana terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sampai dengan 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 440 mengatur pertanggungjawaban tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat, dan apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tetapi ada catatan penting:
Kematian pasien saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
Harus dibuktikan adanya kewajiban, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, kondisi pasien, tindakan atau tidak adanya tindakan, serta hubungan sebab-akibat antara kelalaian yang diduga terjadi dengan kematian pasien. Bahkan Polri dalam penjelasan hukumnya menekankan pentingnya membuktikan hubungan antara kelalaian dan akibat yang terjadi.
Yang harus segera dilakukan keluarga Rando Manik
Keluarga perlu meminta investigasi yang dapat diuji berdasarkan bukti.
-
Amankan CCTV Puskesmas
Ini sangat penting. Segera minta agar rekaman CCTV Puskesmas Simarmata pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30–09.00 WIB diamankan. Jangan menunggu terlalu lama karena sistem CCTV bisa melakukan overwrite.
Yang perlu dilihat antara lain: kapan Rando tiba; siapa yang membawa pasien; apakah ada petugas; siapa yang menerima pasien; apakah pasien masih hidup; apakah ada pemeriksaan; apakah ada pertolongan pertama; kapan pasien dinyatakan meninggal; siapa saja yang berada di puskesmas.
-
Minta daftar piket dan absensi
Ini justru bisa menjadi bukti objektif.
Bandingkan:
jadwal piket → absensi → CCTV → buku register pasien → rekam medis → keterangan keluarga.
Jika pemerintah mengatakan ada petugas jaga 24 jam, maka harus dapat dijelaskan:
Siapa petugas yang berjaga pada malam 2 Oktober sampai pagi 3 Oktober 2026?
Dan:
Di mana petugas tersebut ketika Rando datang sekitar pukul 08.10 WIB?
-
Minta rekam medis dan dokumen pelayanan
Keluarga berhak mendapatkan akses terhadap informasi kesehatan dan rekam medis sesuai ketentuan UU Kesehatan. Pasal 276 antara lain memberikan hak pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan bermutu serta akses terhadap informasi dalam rekam medis.
Dokumen yang perlu diamankan antara lain: rekam medis; buku register kunjungan; register UGD/emergency; catatan triase; catatan kematian; surat keterangan kematian; catatan rujukan; log penggunaan ambulans; jadwal piket; absensi petugas; CCTV; SOP pelayanan emergency; dan laporan kejadian internal apabila dibuat.
-
Laporkan secara tertulis kepada Kepala Puskesmas, Dinkes dan Bupati Samosir
Buat laporan tertulis, bukan hanya komplain melalui WhatsApp.
Minta jawaban tertulis mengenai:
“Siapa petugas yang bertanggung jawab memberikan pelayanan emergency pada 3 Oktober 2026 pukul 08.10 WIB?”
Kemudian tanyakan:
“Apa tindakan medis yang diberikan kepada Rando Manik sejak tiba sampai dinyatakan meninggal?”
Dan:
“Apakah pasien masih hidup ketika tiba di Puskesmas Simarmata?”
Tiga pertanyaan tersebut sangat penting untuk membedakan antara kematian sebelum memperoleh pertolongan dengan kematian setelah mendapatkan pertolongan tetapi kondisi medis tidak tertolong.
-
Laporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI
Ini juga sangat relevan karena Puskesmas merupakan bagian dari pelayanan publik.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk hak masyarakat dan mekanisme pengaduan.
Ombudsman menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar atau prosedur. Pada prinsipnya, pelapor terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada instansi terlapor; apabila tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.
Menurut Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu sebagai Sahabat Pengadilan/Amicus Curiae, persoalan ini seharusnya tidak diselesaikan melalui saling bantah.
Bukti harus berbicara. Ombudsman RI agar segera menurunkan tim pencari fakta, apakah memang terjadi pelayanan publik yang buruk di Puskesma Simarmata
Pengaduan Online Ombudsman RI
-
Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada kepolisian
Apabila bukti awal menunjukkan pasien masih hidup, dalam kondisi gawat darurat, tetapi tidak mendapatkan pertolongan pertama, keluarga dapat melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pasal yang relevan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Namun ada mekanisme khusus.
Pasal 308 UU Kesehatan mengatur bahwa terhadap tenaga medis/tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan dapat dikenai pidana, terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). MK pada 2026 juga menegaskan bahwa mekanisme rekomendasi MDP tidak menggantikan kewenangan penyidik, penuntut umum maupun pengadilan.
Jadi keluarga tidak perlu berhenti hanya karena ada mekanisme MDP. Justru laporan dan bukti awal harus dibangun dengan baik.
-
Jalur disiplin profesi juga dapat ditempuh

