Hak Kesulungan Bagi Anak Lelaki Pertama Marga Simarmata berupa Kampung/Huta, Rumah, Sawah di Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan   Samosir

Hak Kesulungan di Marga Simarmata

0
14

Samosir, Mayoritas marga Simarmata yang ada di Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir merupakan keturunan dari Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata dari Huta Lumban Bona Bona. Prof Maria Sumardjono Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Masyarakat adat itu sudah ada sebelum Indonesia ada dan sudah diakui dan dihormati keberadaan dan hak hak adatnya dalam konstitusi UUD 1945. Mendukung pernyataan tersebut, OH Simarmata SH yang merupakan Ketua Umum Punguan Simarmata dan Boruna Se Indonesia Periode 2002-2008 menyampaikan bahwa salah satu aturan di masyarakat adat khususnya marga Simarmata di Alngit adalah melekatnya hak kesulungan bagi anak lelaki pertama dalam hal warisan tanah dalam bentuk huta/kampung, rumah dan sawah.

Diperkirakan sekitar 250 tahun lalu Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata mulai menempati Huta Lumban Bona Bona Alngit. Dari pernikahan dengan boru Sihaloho Na Pitu, memiliki 2 orang anak yaitu Ronuan Simarmata dan Lettem Simarmata.  Setelah Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata wafat, maka yang berhak tinggal di Huta Lumban Bona Bona adalah Ronuan Simarmata. Sedangkan Lettem Simarmata dan keluarganya membuka huniannya di Huta Lumban Sait Ni Huta

Dikarenakan Ronuan Simarmata tidak memiliki anak lelaki, maka hak kesulungannya diambil alih oleh keturunan adiknya yaitu Labas Ni Huta Simarmata. Huta Lumban Bona bona pun menjadi hunian keturunan Labas Ni Huta Simarmata dan keluarganya sampai sekarang.

Setelah Labas Ni Huta Simarmata wafat, anak lelaki pertamanyalah yang menempati Huta Lumban Bona Bona yaitu Debata Oloan Simarmata. Seangkan adiknya Mulana Simarmata membuka hunian baru di Huta Sibuntuon. Kemudian adiknya Bartong Simarmata membuka hunian baru di Huta Sampuran. Karena ketika itu usia nya masih belia dan belum menikah, maka adik bungsunya Badoat Simarmata tetap tinggal di Huta Lumban Bona Bona sampai memiliki anak cucu. Anak lelakinya bernama Amandangas Simarmata, cucu lelakinya bernama Mangga Albinus Simarmata. Setelah menikah dengan Katarina boru Manik, Mangga Albinus Simarmata pun keluar dari Huta Lumban Bona bona dan membangun rumahnya sendiri di dekat pantai Alngit

Setelah Lettem Simarmata wafat, maka anak lelaki pertamanya yang bernama Pultak Simarmata dan keluarganyalah yang tinggal di Huta Lumban Sait Ni Huta. Dan selanjutnya Pultak Simarmata menjadi Tungga Ni Huta di Huta Lumban Sait Ni Huta. Posisi Tungga Ni Huta ini akan diteruskan oleh keturunan Pultak Simarmata dari anak lelaki garis pertamanya sampai sekarang

Sedangkan anak kedua dari Pultak Simarmata yang bernama Tahi Mangalan Simarmata menempati Huta Lumban Sosor.

Lalu anak ketiga dari Pultak Simarmata yang bernama Ratto Simarmata menempati Huta Lumban Tamba

Tiap tiap Huta yang ditempati itu akan memiliki tanda berupa Pohon Jabi Jabi (Beringin). Ciri khas lainnya adalah pemilik tanah dan keturunannya akan dimakamkan di areal tanah miliknya

Opung saya Badoat Simarmata bukan anak lelaki pertama sehingga tidak memiliki kampung/huta sendiri. Makanya keluarga kami menempati lahan yang dibeli dari pemilik lamanya dan membangun rumah sendiri. Yang masih tetap sebagai kampung/huta dan diakui ada Tungga Ni Hutanya adalah Huta Lumban Bona Bona, Huta Lumban Sait Ni Huta, Huta Lumban Sosor, Huta Lumban Tamba, ujar Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed yang biasa disapa Wendy

Hanya keturunan anak lelaki garis pertama yang berhak meneruskan status sebagai Tungga Ni Huta. Hal itu juga  diberlakukan di Huta Lumban Bona Bona, Huta Lumban Sait Ni Huta, Huta Lumban Sosor, Huta Lumban Tamba. Tatanan kepemilikan kampung/huta ini tidak dapat dibantah oleh siapapun. Namun belakangan ini muncul sengketa kepemilikan akibat adanya Surat Raja Bius keluaran jaman Belanda, dimana muncul nama orang lain sebagai Raja Huta nya. Tidak diketahui mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut saya, seharusnya dengan mengacu pada Tarombo/Silsilah keturunan marga Simarmata yang ada di Alngit ini, masing masing sudah paham siapa apa bagaimana status dirinya. Diera kepengurusan sayalah, disusun Sisilah/Tarombo Marga Simarmata. Surat Raja Bius keluaran jaman Belanda itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mencaplok suatu Kampung/Huta yang ada di Alngit ini. Payung hukumnya dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 524/K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 yang berbunyi : Nama seseorang yang tercantum dalam surat Letter C bukan merupakan bukti mutlak bahwa ia adalah orang yang berhak/pemilik tanah bersangkutan karena Letter C hanya merupakan bukti awal (permulaan) yang masih harus ditambah dengan bukti lainnya. Hukum adat Batak mengatur bahwa hanya anak pertama dari garis pertama yang berhak menjadi Raja Huta/Tungga Ni Huta, sehingga jika terjadi sengketa kepemilikan kampung/Huta, saya sangat mendukung jika dibawa ke ranah hukum yaitu berperkara perdata di Pengadilan Negeri Balige. Tentu saja dengan menyiapkan bukti bukti dan saksi saksi sebagai fakta persidangan nantinya, disampaikan OH Simarmata SH. Pensiunan Hakim, terakhir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado 2002 (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini