Pangururan, tarombotvmedia — Nama Somuntul Bunga Jalan Pasaribu, yang dikenal dengan gelar Tuan Sariburaja, menjadi bagian dari kisah orang-orang Pangururan yang bukan hanya dikenal karena kiprahnya pada zamannya, tetapi juga karena nilai-nilai kehidupan yang diwariskan kepada keturunannya.
Bagi keluarga, SB Pasaribu bukan sekadar seorang tokoh politik dan pengusaha. Ia adalah sosok yang meninggalkan pelajaran tentang keberanian, kemandirian, kesetaraan laki-laki dan perempuan, serta pentingnya menjaga harta peninggalan keluarga.
Ia berasal dari Desa Janji Martahan, namun kemudian dikenal luas di Pangururan, Samosir. Kedekatannya dengan masyarakat Pangururan juga tidak terlepas dari hubungan keluarga melalui garis boru Naibaho Sitangkaraen.
Pada masanya, SB Pasaribu dikenal sebagai politikus. Kiprahnya bahkan membawa dirinya bergaul dengan tokoh-tokoh politik nasional pada masa awal Republik Indonesia. Dalam kisah keluarga yang diwariskan turun-temurun, ia juga disebut memiliki hubungan pertemanan dengan tokoh politik nasional yang kemudian menjadi Perdana Menteri Republik Indonesia.
Tidak hanya di dunia politik, SB Pasaribu juga dikenal sebagai pengusaha. Ia menjalankan usaha angkutan umum dan kilang padi, sesuatu yang pada zamannya membutuhkan keberanian, modal dan jaringan yang tidak kecil.
Kesetaraan Gender Sudah Dipraktikkan Sejak Zaman Itu
Salah satu warisan paling kuat dari SB Pasaribu justru terlihat dalam kehidupan keluarganya.
SB Pasaribu tidak memiliki anak laki-laki. Namun keadaan tersebut tidak membuatnya menganggap anak perempuannya berada di bawah laki-laki dalam mengelola kehidupan keluarga maupun usaha.
Sebaliknya, ia memberikan kepercayaan dan kewenangan penuh kepada anak perempuan pertamanya, Rusli Aminah boru Pasaribu, untuk menangani usaha keluarga.
Rusli Aminah boru Pasaribu dipercaya mengelola usaha angkutan umum dan kilang padi milik keluarganya.
Bagi keluarga, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa SB Pasaribu telah mempraktikkan sebuah prinsip yang hingga kini terus diperjuangkan: kemampuan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelaminnya.
Perempuan diberi kesempatan untuk memimpin ketika memang memiliki kemampuan dan kepercayaan dari keluarga.
Nilai itulah yang kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya.
Menantu Pun Diberi Kepercayaan
Setelah Rusli Aminah boru Pasaribu menikah dengan Oloan Herlin Simarmata, dukungan SB Pasaribu terhadap keluarga putrinya tidak berhenti.
Oloan Herlin Simarmata menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam kisah keluarga, ia kemudian memperoleh penempatan pertama sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli sekitar akhir 1965-an, setelah mendapat rekomendasi dari tokoh politik yang dikenalnya melalui lingkungan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Bagi SB Pasaribu, penempatan tersebut bukan hanya persoalan karier menantunya.
Ada pertimbangan keluarga dan usaha di baliknya.
Dengan posisi Oloan Herlin Simarmata, SH sebagai hakim, keluarga tetap dapat memantau perkembangan usaha angkutan yang melayani rute Medan–Samosir.
Ini menunjukkan bagaimana SB Pasaribu melihat keluarga bukan hanya sebagai hubungan darah, tetapi juga sebagai jaringan yang harus saling menopang.
Dari Pangururan ke Medan, Kemudian Jakarta
Memasuki sekitar tahun 1960-an, keluarga SB Pasaribu kemudian pindah ke Medan dan tinggal di kawasan Padang Bulan.
Perjalanan usaha keluarga pun berkembang.
SB Pasaribu bersama istrinya, Tamelan boru Naibaho Sitangkaraen, kemudian pindah ke Jakarta dan membuka usaha angkutan dalam kota dengan menggunakan bus Robur merah.
Mereka tinggal di Jalan dr Makaliwe, Grogol, Jakarta Barat.
Namun perjalanan hidup tidak selamanya berjalan sesuai rencana.
Tamelan boru Naibaho Sitangkaraen meninggal dunia di Jakarta pada 1971 setelah menderita kanker.
Duka keluarga kembali datang pada 1972 ketika menantunya Raja Patuan Sori Sinambela (cucu Raja Sisingamangara XII) suami dari putri bungsunya Maria Magdalena boru Pasaribu, meninggal dunia akibat kecelakaan setelah ditabrak di Jakarta
Dua peristiwa tersebut membuat SB Pasaribu mengalami duka yang sangat dalam.
Semangatnya menjalankan usaha pun menurun.
Ketika Harta Bukan Lagi Sekadar Harta
Di sinilah muncul bagian penting dalam sejarah keluarga SB Pasaribu.
Menurut kisah yang disampaikan keluarga, SB Pasaribu memahami kuatnya struktur adat Batak pada zamannya, khususnya dalam persoalan pewarisan ketika seorang laki-laki tidak memiliki anak laki-laki.
Karena itu, ia mengambil langkah yang oleh keluarga dipandang sebagai strategi untuk menyelamatkan aset yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun.
SB Pasaribu kemudian dinyatakan berada dalam kondisi tidak mampu membayar cicilan utang-utangnya.
Sejumlah asetnya di Pangururan akhirnya masuk dalam proses pelelangan melalui Kantor Lelang Tapanuli Utara pada 1972.
Tiga aset tersebut disebut dilelang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,7 juta pada masa itu.
Pemenangnya adalah menantunya sendiri, Oloan Herlin Simarmata, SH, yang ketika itu berusia sekitar 34 tahun dan sedang bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Dengan proses lelang tersebut, tiga aset itu kemudian secara hukum beralih kepada Oloan Herlin Simarmata, yakni:
-
sebidang tanah di Jalan Sisingamangaraja, Pangururan;
-
satu rumah di Jalan Tanah Lapang, Pangururan;
-
satu rumah di Jalan Sianjur mula mula, Pangururan.




