Top 5 This Week

Related Posts

R Wendeilyna Simarmata, Selamat Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026: Ketika Informasi Publik Menjadi Kekuatan Masyarakat

Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia –
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day yang jatuh setiap 28 September bukan sekadar momentum seremonial. Hari ini mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tema yang terlihat dalam poster peringatan tahun 2026, “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, menggambarkan hubungan erat antara keterbukaan informasi, kekuatan masyarakat dan demokrasi.
Di Indonesia, hak masyarakat untuk memperoleh informasi memiliki landasan konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Hak untuk Tahu Bukan Sekadar Keingintahuan
Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) meningkatkan bahwa hak untuk tahu tidak berarti masyarakat berhak membuka seluruh informasi tanpa batas.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menempatkan informasi publik pada prinsipnya sebagai informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun, terdapat pula informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas.

UU KIP juga mengatur agar informasi publik dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Artinya, keterbukaan informasi bukan hanya persoalan apakah sebuah dokumen tersedia, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat mengaksesnya.

Informasi Publik Harus Bisa Dipahami dan Diverifikasi
Komisi Informasi Pusat dalam peringatan Right to Know Day 2026 menekankan bahwa hak masyarakat untuk tahu tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi.
Informasi publik harus mudah ditemukan, diakses, dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tata kelola arsip menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi. Arsip yang tertata memungkinkan informasi ditelusuri dan diverifikasi ketika masyarakat membutuhkannya. Oleh karenanya, khususnya di Kabupaten Samosir, Wendeilyna menyarankan untuk hal hal yang diijinkan agar diketahui oleh masyarakat, Pemkab Samosir dapat menyampaikannya secara gampang, terbuka sehingga masyarakat bisa paham

Persoalan ini semakin penting di tengah derasnya informasi digital, termasuk munculnya misinformasi, disinformasi dan perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Masyarakat membutuhkan informasi resmi yang jelas agar dapat membedakan antara data, fakta, opini dan informasi yang belum terverifikasi.
Publik Berdaya Ketika Memiliki Informasi
Keterbukaan informasi juga berkaitan langsung dengan partisipasi masyarakat.
Tanpa informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan mengawasi kebijakan, memahami program pemerintah ataupun memberikan masukan terhadap proses pengambilan keputusan publik.
UU KIP sendiri menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.

Karena itu, masyarakat bukan hanya penerima informasi. Masyarakat juga memiliki posisi sebagai pihak yang dapat meminta, menggunakan, menguji dan memanfaatkan informasi publik sesuai ketentuan hukum.
Badan Publik Punya Tanggung Jawab
Keterbukaan informasi pada akhirnya membutuhkan dua sisi.
Masyarakat perlu memahami haknya. Sementara badan publik harus membangun sistem pelayanan informasi yang dapat menjalankan hak tersebut secara nyata.
Komisi Informasi Pusat pada peringatan 28 September 2026 bahkan mendorong sinergi antara PPID, unit kearsipan dan unit penghasil informasi, sehingga informasi dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi dan disampaikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, semangat Hari Hak untuk Tahu Sedunia bukan sekadar “informasi tersedia”, tetapi bagaimana informasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dari informasi lahir pengetahuan. Dari pengetahuan lahir partisipasi. Dan dari partisipasi publik, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dapat berjalan.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 akhirnya menjadi pengingat: informasi publik bukan sekadar dokumen yang disimpan dalam arsip, melainkan bagian penting dari hak masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Sumber: Komisi Informasi Pusat RI; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UUD 1945 Pasal 28F (red)

Popular Articles