Panampangan, tarombotvmedia — Aktivitas penggalian tanah dan material di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi perhatian warga.
Kegiatan yang disebut sebagai pematangan lahan tersebut dipertanyakan karena muncul informasi mengenai penggalian material dan dugaan adanya pengangkutan material keluar dari lokasi.
Informasi ini sebelumnya diberitakan oleh MitraBhayangkara.my.id dalam laporan berjudul “Diduga Berkedok Pematangan Lahan, Aktivitas Galian di Panampangan Dipertanyakan”, yang terbit 19 September 2026.
Bukan Sekadar Pematangan Lahan
Dalam laporan tersebut disebutkan, aktivitas penggalian terpantau pada 18 September 2026 di kawasan yang disebut tidak jauh dari Kantor Desa Panampangan.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata kegiatan meratakan atau mematangkan lahan. Hal yang perlu dipastikan adalah jenis material yang digali, peruntukannya, serta apakah material tersebut hanya digunakan di lokasi atau diangkut keluar untuk kepentingan lain.
Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya material hasil galian yang dibawa keluar dari lokasi.
Namun, keterangan warga tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Perangkat Desa Mengaku Tidak Mengetahui Pengelola
Menurut laporan MitraBhayangkara.my.id, ketika wartawan meminta informasi kepada salah seorang perangkat Desa Panampangan mengenai pihak yang mengelola kegiatan tersebut, perangkat desa mengaku tidak mengetahui identitas pengelolanya.
Perangkat desa tersebut menyatakan bahwa pemilik lahan merupakan warga desa setempat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan. Namun, kedekatan lokasi dengan kantor desa maupun ketidaktahuan perangkat desa mengenai pengelola tidak otomatis membuktikan adanya pembiaran atau pelanggaran. Hal itu tetap membutuhkan pemeriksaan faktual dan administratif.
Legalitas Material Perlu Dipastikan
Dari sisi hukum, perbedaan antara pematangan lahan dan kegiatan pengambilan material untuk diangkut atau diperjualbelikan menjadi hal penting.
MitraBhayangkara.my.id mencatat bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batuan berada dalam rezim perizinan pertambangan, antara lain berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahan-perubahannya. Dalam konteks tertentu, kegiatan pengambilan batuan dapat berkaitan dengan perizinan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan.
Karena itu, apabila kegiatan di lapangan ternyata bukan hanya pekerjaan tanah untuk kepentingan pemilik lahan, tetapi terdapat pengambilan, pengangkutan atau penjualan material yang masuk dalam rezim pertambangan, maka aspek perizinannya perlu diperiksa.
Sebaliknya, belum ada dasar untuk menyatakan kegiatan di Panampangan sebagai pertambangan ilegal sebelum jenis material, dokumen perizinan, tujuan kegiatan dan fakta lapangan diperiksa oleh instansi berwenang.
Aspek Lingkungan Juga Harus Diperhatikan
Selain legalitas, perubahan kontur tanah akibat aktivitas penggalian juga perlu mendapat perhatian.
Risiko lingkungan sangat bergantung pada kondisi lokasi, antara lain kemiringan lereng, kedalaman galian, kondisi tanah dan geologi, sistem drainase serta teknik pengelolaan lahan.
Karena itu, kekhawatiran warga mengenai potensi longsor sebaiknya dijawab melalui pemeriksaan teknis di lapangan, bukan berdasarkan asumsi semata.
Pemkab Samosir Diminta Turun ke Lapangan
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup status penguasaan atau kepemilikan lahan, peruntukan ruang, dokumen lingkungan yang relevan, perizinan berusaha, jenis material yang digali, volume material serta tujuan pengangkutan apabila terdapat kendaraan yang membawa material keluar lokasi.
Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
Pengelola Diharapkan Berikan Klarifikasi
Hingga laporan sumber berita diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan belum memberikan keterangan mengenai aktivitas penggalian, termasuk terkait dugaan pengangkutan material keluar lokasi.
Pemerintah Desa Panampangan juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status lahan, bentuk kegiatan yang berlangsung dan sejauh mana pemerintah desa mengetahui serta melakukan pengawasan.
Tarombo TV Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pengelola kegiatan, Pemerintah Desa Panampangan, Pemerintah Kabupaten Samosir maupun pihak terkait lainnya.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pertambangan ilegal. Informasi mengenai aktivitas galian tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sumber: MitraBhayangkara.my.id, “Diduga Berkedok Pematangan Lahan, Aktivitas Galian di Panampangan Dipertanyakan”, 19 September 2026.
Aktivitas Galian di Panampangan Dipertanyakan, Pemkab Samosir Diminta Cek Legalitas dan Dampak Lingkungan

