Top 5 This Week

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Nyatakan NO Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Buat Baru

Jakarta, tarombotvmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan permohonan uji materi aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pembuatan baru jika terlambat diperpanjang, tidak dapat diterima secara formal. Putusan dengan nomor 267/PUU-XXIV/2026 dibacakan Rabu, 13 Agustus 2026 .

Keputusan ini bukan menilai benar atau salah isi aturan, melainkan semata-mata karena pemohon tidak melengkapi syarat administrasi pengajuan permohonan.

Alasan MK Menolak Permohonan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat bahwa pemohon, Ahmad Royani—seorang guru ASN—mengirimkan perbaikan permohonan secara daring melalui email, namun berkas tersebut tidak dicantumkan tanda tangan dan tidak dibubuhi meterai. Selain itu, tidak ada penyerahan dokumen fisik sebagaimana syarat prosedur persidangan .

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan maupun alat bukti, maka alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” bunyi salah satu bagian putusan MK .

Mahkamah berkesimpulan permohonan tidak memenuhi syarat formal pengujian undang-undang, sehingga tidak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya.

Awal Mula Gugatan: Telat 3 Hari, Wajib Ujian Ulang

Gugatan ini diajukan terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Pemohon menilai aturan ini merugikan hak konstitusional karena tidak mengatur masa tenggang (grace period). Akibatnya, keterlambatan sekecil apa pun—termasuk hanya tiga hari—memaksa pemegang SIM mengulang seluruh prosedur pembuatan baru: mulai pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik seolah-olah pemula.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah saya miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama tiga hari,” ungkap Ahmad dalam permohonannya .

Ia meminta Mahkamah memaknai ketentuan itu sepanjang memberi masa tenggang dengan sanksi denda bertingkat, bukan langsung mengharuskan ujian ulang .

Dampak Hukum: Aturan Tetap Berlaku

Dengan diputusnya perkara ini statusnya Niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima), maka ketentuan yang berlaku saat ini tetap sah:

– SIM yang masa berlakunya habis wajib dibuat baru secara utuh

– Kewajiban mengikuti kembali ujian teori dan praktik bagi yang terlambat perpanjang

Keputusan ini mengingatkan kembali prinsip hukum: prosedur yang tidak dipenuhi secara lengkap dapat menghalangi pemeriksaan pokok perkara, sekalipun materi yang diperdebatkan menyangkut kepentingan luas masyarakat (red)

Sumber:

– Putusan MK Nomor 267/PUU-XXIV/2026, 13 Agustus 2026

– Kompas.com, 13 Agustus 2026

– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Popular Articles