Samosir, Usia saya sekarang 81 tahun. Saya sudah lelah bersidang di Pengadilan Negeri Balige selama bertahun tahun menghadapi gugatan dari Martua Sitanggang. Saya lahir di Huta Parik Siogung ogung, bersebelahan dengan Lumban Silo. Kakek saya bersaudara dengan Opung Sindak Sitanggang anak dari Opung Tongam Sitanggang pemilik satu satunya Rumah batak yang ada di Lumban Silo Pangururan. Masa kecil saya banyak dihabiskan di Lumban Silo karena selalu diajak kakek saya mengunjungi keluarga Opung Sindak Sitanggang. Bahkan kakek saya memiliki usaha pembuatan batu di Lumban Silo. Ciri khas pemilik kampung yang berlaku di Samosir adalah memiliki Rumah Batak di tengah tengah kampung itu. Kakek dari Martua Sitanggang yaitu Djaiman Sitanggang merupakan pendatang yang diijinkan menumpang di Lumban Silo sehingga tampak nyata perbedaan statusnya karena hanya dapat mendirikan rumah papan. Dari kisah hidupnya yang disampaikan oleh kakek saya, Djaiman Sitanggang datang dari Huta Siregar Muara Taput. Karena ada perselisihan dengan keluarga Siregar, maka Djaiman Sitanggang pun datang ke Samosir dan bekerja sebagai mandor di daerah Tele. Anaknya Wisman Sitanggang yang kemudian pernah bertugas sebagai Camat di Harian beristrikan boru Limbong. Atas ajakan Opung Sindak Sitanggang lah, maka Djaiman Sitanggang bisa tinggal di Lumban Silo. Opung Sindak Sitanggang dan Djaiman Sitanggang hampir seumuran. Namun karena keturunan Opung Sindak Sitanggang ini merantau keluar Samosir, Lumban Silo pun dikuasai oleh keluarga Martua Sitanggang. Tapi dengan adanya Rumah Batak itu, tak bisa dipungkiri bahwa pembuka Lumban Silo adalah yang mempunyai Rumah Batak tersebut

  1. Perkara Nomor 35/Pdt.Bth/2025/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige dimana Martua Sitanggang cs sebagai Penggugat, lalu saya sebagai salah satu Tergugat untuk menyatakan saya tidak berhak mendapatkan ganti rugi dari pelepasan tanah milik kakek saya di Lumban Silo untuk pelebaran kanal Tano Ponggol, sebesar Rp 1.668.000.000 (satu milyard enam ratus enam puluh delapan juta rupiah) telah putus dengan NO (tidak dapat diterima). Hal ini menunjukkan dalil Martua Sitanggang cs yang mengaku sebagai pemilik Lumban Silo tidak beralasan. Uang itu masih disimpan di Pengadilan Negeri Balige. Dalam waktu dekat ini saya dan keluarga akan mengajukan pencairan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Balige
    Martua Sitanggang sudah mendapatkan ganti rugi atas rumahnya yang ada di Lumban Silo sekitar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta). Seharusnya yang bersangkutan sudah cukup puas dengan uang ganti rugi itu. Djaiman Sitanggang kakeknya bukan pembuka Lumban Silo. Diperkirakan datang ke Lumban Silo sekitar tahun 1910 an, sedang ayahnya Op Sindak Sitanggang yaitu Op Tongam Sitanggang sudah terlebih dahulu tinggal di Lumban Silo dengan bukti adanya Rumah Batak
    Saya sangat mendukung keturunan Opung Tongam Sitanggang sebagai ahli waris pembuka Lumban Silo yang akan mengajukan gugatan terhadap Martua Sitanggang. Saya siap untuk memberikan kesaksian di persidangan nantinya. Semoga Tuhan melindungi kami semua dan diberi umur panjang. Semoga putusan Pengadilan Negeri Balige nantinya akan menunjukkan kebenaran, siapa sebenarnya pembuka Lumban Silo. Saya juga sangat senang atas kedatangan saudara saudara saya ini keturunan Opung Sindak Sitanggang kerumah saya ini. Untuk pertama kalilah saya bertemu dengan keturunan Opung Sindak Sitanggang yang selama ini ada di perantauan, ungkap Saur Naibaho yang kini tinggal di Medan (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini