Samosir, tarombotvmedia – Pada tanggal 07 Juli 2026, warga Dairi dan Masyarakat Sipil melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI yang membidang energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, investasi terkait dengan permalasahan Kelayakan Lingkungan Hidup PT. Dairi Prima Mineral Tahun 2026 (SKKLH PT. DPM Tahun 2026) dan Rancangan Peraturan daerah (RANPERDA) Kabupaten Dairi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046.
Rohani Manalu Koordinator Advokasi Yayasan Diakoni Pelangi Kasih (YDPK) menyampaikan kepada Komisi XII DPR RI bahwa saat ini Kabupaten Dairi sedang menghadapi ancaman besar atas kehadiran PT DPM. Sebenarnya izin PT DPM sudah dicabut melalui proses pengadilan yang menyatakan Dairi merupakan wilayah yang tidak layak tambang karena memiliki status rawan bencana,
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukm Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan sebelum Menteri Lingkungan Hidup (LH) memberikan SKKLH kepada PT. DPM Tahun 2022 dan 2026, sebenarnya PT. DPM sudah membawa dampak negatif bagi warga dairi yang diduga karena eksplorasi PT. DPM yaitu tahun 2012 terjadi kebocoran limbah mengakibatkan sebagian sawah milik warga rusak. Tahun 2018 mengakibatkan banjir bandang, dampaknya adalah sawah warga mengalami kerusakan, 7 (tujuh) orang warga meninggal dunia dan 2 (dua) orang tidak ditemukan sampai hari ini.
Judianto Simanjuntak lebih lanjut menyatakan warga Dairi sebenarnya pernah mengajukan gugatan atas terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2022. Gugatan diajukan tahun 2023 ke PTUN Jakarta, dan PTUN Jakarta melalui putusan Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, Tanggal 24 Juli 2023 mengabulkan gugatan warga Dairi seluruhnya yang menyatakan tidak sah SKLLH PT. DPM Tahun 2022. Pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Kabupaten Dairi khususnya wilayah pertambangan PT. DPM merupakan wilayah rawan bencana sehingga tidak layak ditambang. Hal tersebut diperkuat MA melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024.
Tapi ironinya, Menteri LH tetap memberikan SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Jelas ini pelanggaran, pengingkaran, dan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat , ujar Judianto Simanjuntak.
Judianto menyatakan SKKLH PT. DPM Tahun 2026 mengandung cacat prosedur dan substansi. Cacat prosedur karena pembahasan AMDAL PT. DPM tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Cacat substansi karena melanggar tata ruang dan tidak mempertimbangkan ancaman dan risiko bencana padahal Dairi sebagai daerah rawan bencana yang tidak layak ditambang sebagaimana disebut dalam putusan PTUN Jakarta dan MA. Karena itu Komisi XII DPR RI diharapkan memberikan rekomendasi kepada Menteri LH agar segera mencabut dan membatalkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026
Rainim Purba Warga Dairi menyatakan Dairi merupakan wilayah pertanian yang menghasilkan hasil-hasil tani yang baik dan telah memberikan kehidupan ke masyarakat Dairi, bahkan kami bisa menyekolahkan anak-anak kami dari hasil dari usaha pertanian yang ada. Karena itu kami tidak ingin menggantikan sawah dan usaha tani tersebut dengan pertambangan karena pertanian menjadi sumber kehidupan sehingga kami sangat gelisah ketika tambang ini hadir untuk merusak lahan pertanian kami. Kami tidak mau meninggalkan tanah yang terdampak oleh adanya aktivitas tambang tersebut. Karena itu kami memohon kepada DPR agar mengingatkan Menteri LH untuk mencabut izin PT. DPM, jangan sampai daerah kami dan kampung kami Lapindo kedua
Rupina Sinaga yang juga Dairi menyatakan semua warga di desa Bongkaras adalah petani, tanah kami subur, banyak tanaman sampai kami bisa menyekolahkan anak-anak kami dari hasil pertanian tersebut, kami merasa senang menikmati lahan di desa kami yang diberkati oleh Tuhan, tapi kami resah karena sudah terjadi banyak bencana di kampung kami karerna peusahaan tambang, sudah pernah terjadi kebocoran limbah perusahaan tambang yang mematikan semua ikan kami, kami memohon agar kami bisa dibantu, kami tidak butuh PT. DPM, kami sangat resah karena kehadiran PT DPM, tolong bantulah kami, jangan izinkan PT. DPM dibuka di lahan kami
Duad Sihombing bidang advokasi Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam (PETRASA) menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA Kabupaten Dairi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 bermasalah karena tidak memenuhi partisipasi masyarakat secara bermakna karena tidak melibatkan masyarakat terdampak. Dari substansi RANPERDA tersebut bermasalah karena merobah kawasan persawahan fungsional yang seharusnya tidak dapat beberalih fungsi menjadi areal pertambangan. Padahal Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 menegaskan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi
Selain itu RANPERDA tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan Kabupaten Dairi yang merupakan daerah rawan bencana/gempa bumi karena berada dalam patahan gempa yang dilalui oleh tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun, dan Angkola.
Karena itu Duat Sihombing mengharapkan Komis XII DPR RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi agar proses pembasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Dairi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 memenuhi partisipasi masyarakat secara bermakna, tidak merobah Dairi sebagai rawan bencana yang tidak layak ditambang, tidak merobah lahan sawah fungsional dan potensial menjadi wilayah pertambangan.
Kepala Divisi Simpul dan Jaringan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan kebijakan Menteri LH yang menerbitkan SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan kebijakan yang keliru karena tidak mempertimbangkan aspek keselamatan rakyat dan lingkungan. Jika hal ini dibiarkan maka akan mengulang peristiwa lumpur lapindo dan bencana ekologis di Sumatera Tahun 2025. Ini pengabaian dan pelanggaran asas kehati-hatian sebagai asas yang sangat penting dalam asas-asas hukum lingkungan.
Gerry dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) menyatakan audiensi bersama Komisi XII DPR RI menjadi langkah penting untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan keluhan warga Dairi, yang terdampak persoalan lingkungan, ruang hidup, dan hak-hak warga. Kami berharap DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara serius untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini memperjuangkan keselamatan lingkungan dan hak atas kehidupan yang layak. Harapannya Komisi XII DPR RI menndaklanjuti di sidang paripurna DPR RI dan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat mendorong agar SKKLH PT. DPM Tahun 2026 segera dicabut demi keselamatan warga Dairi dan lingkungan hidup. Penyelesaian persoalan di Dairi harus mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepentingan rakyat.
Rohani Manalu menyatakan bencana Sumatera seharusnya menjadi refleksi, negara mengeluarkan banyak biaya untuk menanggulangi bencana di Sumatera, tetapi di waktu yang sama, negara melalui Menteri LH, justru membuka jalan untuk terjadinya bencana yang serupa akibat aktivitas PT. DPM di Dairi, izin lingkungan diberikan kepada PT. DPM melangkahi hukum, pernahkah kita berpikir dan berhitung seberapa besarkah dampak dari tambang yang ada, Kami tidak mau menambah angka statistik bencana. Selain dampak lingkungan, terjadi juga dampak sosial. Sudah terjadi perpecahan antara warga Dairi atas keberadaan PT. DPM.
Kareana itu Rohani mengharapkan Komisi XII DPR RI agar mengajukan surat kepada Menteri LH untuk segera mencabut SKKLH P. DPM Tahun 2026 demi keselamatan Warga Dairi.
Komis XII DPR RI menyatakan aspirasi warga Dairi dan Masyarakat Sipil akan ditindaklanjuti dan akan dimasukkan ke pembahasan rapat komisi selanjutnya. Komisi XII juga menyatakan datanya sudah lengkap selanjutnya Komis XII akan menindaklanjuti aspirasi yang sudah disampaikan warga Dairi dan Masyarakt Sipil.
*SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK WARGA DAIRI*
Narahubung:
1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum ) : +62 857-7526-0228
2. Imam Shofwan (Jaringan Advokasi Tambang/JATAM): +62 813-9235-2986
3. Rohani Manalu (Yasan Diakonia Pelangi Kasih/YDPK): +62 813-7512-3496
4. Gerry (Front Mahasiswa Nasional/FMN): +62 857-7054-5144 (red)
)

