Top 5 This Week

Related Posts

Rotua Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak Sebelum Berperkara Di PN Balige, Mengenal Hukum Perdata, Bukan Sekedar Soal Gugatan

Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia — Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Hampir setiap orang bersinggungan dengan hukum perdata, baik dalam hubungan keluarga, kepemilikan harta benda, perjanjian, utang-piutang, maupun hubungan hukum antara individu dan badan hukum.
Meski istilah hukum perdata sering terdengar dalam berbagai perkara di pengadilan, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara sederhana apa yang dimaksud dengan hukum perdata, bagaimana sistematikanya, serta apa perbedaan hukum perdata materiil dan hukum perdata formil.
Apa Itu Hukum Perdata?
Secara sederhana, hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hukum perdata berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau privat seseorang. Karena itu, persoalan yang diatur dapat menyangkut hubungan antarindividu, hubungan keluarga, harta kekayaan, perjanjian, hingga hubungan antara seseorang dengan suatu badan hukum.
Menurut pengertian yang dikemukakan Abdulkadir Muhammad, hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain.
Dengan demikian, hukum perdata tidak hanya berbicara mengenai sengketa di pengadilan. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang sebenarnya terus melakukan hubungan hukum, misalnya ketika membuat perjanjian, membeli barang, menyewa rumah, meminjam uang, atau melakukan transaksi lainnya.
Sistematik Hukum Perdata di Indonesia
Di Indonesia, hukum perdata secara klasik dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau yang dikenal dalam bahasa Belanda sebagai Burgerlijk Wetboek (BW).
KUHPerdata secara sistematik terdiri atas empat buku, yaitu:
Buku I tentang Orang
Mengatur berbagai hal mengenai orang dan hubungan hukum yang berkaitan dengan status seseorang.
Buku II tentang Benda
Mengatur mengenai benda, hak kebendaan, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan benda.
Buku III tentang Perikatan
Mengatur hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak-pihak, termasuk perjanjian.
Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Mengatur ketentuan mengenai pembuktian serta daluwarsa dalam hubungan hukum perdata.
Keempat bagian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memahami struktur hukum perdata yang berlaku di Indonesia, meskipun dalam perkembangannya sejumlah bidang hukum perdata telah diatur pula melalui berbagai peraturan perundang-undangan khusus.
Hubungan Hukum dalam Hukum Perdata
Dalam hukum perdata terdapat istilah hubungan hukum, yaitu hubungan antara subjek hukum yang diatur oleh hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban.
Subjek hukum dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum.
Artinya, ketika dua orang atau lebih melakukan suatu hubungan yang mempunyai akibat hukum, masing-masing pihak dapat memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
Sebagai contoh, dalam sebuah perjanjian jual beli, penjual memiliki kewajiban menyerahkan barang sesuai kesepakatan, sedangkan pembeli memiliki kewajiban membayar harga yang telah disepakati. Pada saat yang sama, masing-masing pihak mempunyai hak yang dapat dituntut berdasarkan hubungan hukum tersebut.
Sifat Hukum Perdata
Hukum perdata pada dasarnya mengatur hubungan hukum yang bersifat privat atau keperdataan. Hukum tersebut memberikan kerangka agar hak dan kewajiban para pihak dapat berjalan secara tertib.
Apabila seseorang memiliki hak yang dilanggar oleh pihak lain, hukum menyediakan mekanisme untuk mempertahankan dan menuntut pemenuhan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hukum perdata memiliki peranan penting dalam menciptakan kepastian dan ketertiban dalam hubungan antarindividu maupun antara individu dengan badan hukum.
Fungsi Hukum Perdata
Secara umum, hukum perdata memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Pertama, mengatur hubungan hukum.
Hukum perdata memberikan aturan mengenai bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain dalam bidang keperdataan.
Kedua, memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban.
Setiap pihak dapat mengetahui apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya.
Ketiga, melindungi kepentingan keperdataan.
Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang, hukum menyediakan sarana untuk mempertahankan hak tersebut.
Keempat, menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Apabila terjadi perselisihan keperdataan dan tidak dapat diselesaikan secara damai, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Hukum Perdata Materiil dan Formil
Hukum perdata secara umum dapat dipahami dalam dua bagian, yakni hukum perdata materiil dan hukum perdata formil.
1. Hukum Perdata Materiil
Hukum perdata materiil mengatur hak dan kewajiban serta kepentingan keperdataan para subjek hukum.
Ketentuan materiil menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang memiliki hak tertentu, apakah terdapat kewajiban yang harus dipenuhi, serta apa akibat hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
2. Hukum Perdata Formil
Sementara itu, hukum perdata formil atau hukum acara perdata mengatur tata cara mempertahankan dan menegakkan hukum perdata materiil melalui proses penyelesaian perkara.
Dengan kata lain, apabila hukum perdata materiil menjawab pertanyaan “apa hak dan kewajiban seseorang?”, maka hukum acara perdata lebih berkaitan dengan “bagaimana hak tersebut dipertahankan atau dituntut melalui mekanisme hukum?”
Pemahaman terhadap kedua aspek ini menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan atau sengketa keperdataan.
Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Hukum Perdata?
Pemahaman dasar mengenai hukum perdata bukan hanya diperlukan oleh mahasiswa hukum, advokat, paralegal, atau aparat penegak hukum.
Masyarakat umum juga perlu memahaminya karena persoalan keperdataan dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari sengketa tanah, warisan, utang-piutang, perjanjian, jual beli, sewa-menyewa, hingga persoalan keluarga, semuanya dapat memiliki aspek hukum perdata.
Dengan memahami hak dan kewajiban sejak awal, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian, menyimpan dokumen, melakukan transaksi, serta mengambil langkah ketika terjadi perselisihan.
Hukum Perdata Bukan Sekadar Soal Gugatan
Pada akhirnya, hukum perdata bukan semata-mata tentang menggugat seseorang ke pengadilan.
Lebih jauh, hukum perdata merupakan instrumen untuk mengatur hubungan antar-subjek hukum, memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban, serta menyediakan mekanisme penyelesaian ketika terjadi perselisihan.
Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu menyarankan kepada para pencari keadilan, sebelum mengambil langkah hukum, masyarakat sebaiknya memahami terlebih dahulu duduk persoalan, bukti yang dimiliki, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme hukum yang tepat.
Memahami hukum sejak awal dapat menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa berkembang menjadi persoalan yang lebih besar (red)

Popular Articles