Top 5 This Week

Related Posts

Rotua Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, Mengenal Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas II, IB, IA dan IA Khusus

Lumban Suhi Suhi Toruan, tarombotvmedia — Masyarakat sering mendengar istilah Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Kelas IB, Kelas IA hingga Kelas IA Khusus. Namun, masih banyak yang menganggap perbedaan kelas tersebut menunjukkan tinggi-rendahnya kewenangan hakim atau menentukan berat-ringannya putusan.
Anggapan tersebut perlu diluruskan.
Kelas Pengadilan Negeri pada dasarnya merupakan klasifikasi organisasi pengadilan yang berkaitan antara lain dengan beban perkara, kebutuhan organisasi, serta penyelenggaraan pelayanan peradilan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung bahkan melakukan evaluasi kinerja berdasarkan kelompok PN Kelas IA Khusus, IA, IB dan II.

Pengadilan Negeri Kelas II merupakan salah satu klasifikasi PN dalam lingkungan peradilan umum.
Contoh PN Kelas II antara lain Pengadilan Negeri Balige, serta sejumlah PN lainnya di berbagai daerah.
Kelas II bukan berarti pengadilan tersebut hanya boleh menangani perkara sederhana atau perkara dengan nilai kecil. PN Kelas II tetap merupakan pengadilan tingkat pertama yang menjalankan kewenangan mengadili perkara sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, perkara perdata maupun pidana yang menjadi kewenangan PN dapat diperiksa di PN Kelas II sepanjang memenuhi kompetensi pengadilan tersebut.
PN Kelas IB, Satu Tingkat di Atas Kelas II
Berikutnya adalah Pengadilan Negeri Kelas IB.
Klasifikasi ini menunjukkan tingkat organisasi yang berbeda dari PN Kelas II. Contohnya adalah PN Pematangsiantar, PN Stabat dan PN Simalungun yang tercantum dalam dokumen Badilum sebagai PN Kelas IB.
Dalam evaluasi Badilum, PN Kelas IB juga dikelompokkan berdasarkan jumlah perkara yang ditangani. Hal ini memperlihatkan bahwa beban perkara merupakan salah satu aspek yang diperhatikan dalam evaluasi kinerja pengadilan.

Jadi, Kelas IB bukan berarti hakimnya mempunyai kewenangan hukum yang lebih tinggi daripada hakim PN Kelas II dalam memutus perkara.

Selanjutnya terdapat Pengadilan Negeri Kelas IA.
Contohnya antara lain PN Yogyakarta, PN Banjarmasin, PN Mataram, PN Pekanbaru, PN Malang dan PN Lubuk Linggau. Badilum mencatat PN-PN tersebut dalam kelompok Kelas IA dalam berbagai evaluasi kinerja.

PN Kelas IA pada umumnya mempunyai beban administrasi dan perkara yang lebih besar dibandingkan sebagian PN kelas di bawahnya.
Namun sekali lagi, kelas pengadilan bukan ukuran bahwa hakimnya lebih “tinggi” dalam menilai benar atau salahnya suatu perkara.
Hakim tetap terikat pada hukum acara, alat bukti, fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini bagian yang paling sering menimbulkan salah pengertian.
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus merupakan klasifikasi tersendiri dalam struktur PN.
Contohnya antara lain PN Medan, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Barat, PN Surabaya dan PN Bandung.
PN Kelas IA Khusus tetap merupakan Pengadilan Negeri tingkat pertama.
Dengan demikian, istilah “IA Khusus” jangan disamakan dengan “pengadilan khusus”.
Ini dua hal yang berbeda.
Apa Bedanya dengan Pengadilan Khusus?
Pengadilan khusus dibentuk untuk menangani jenis perkara tertentu.
Contohnya adalah:
Pengadilan Tipikor, yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Pengadilan Niaga, yang menangani perkara tertentu di bidang niaga, termasuk kepailitan dan PKPU.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang menangani perselisihan hubungan industrial.
Pengadilan HAM, yang menangani perkara pelanggaran HAM berat.
Pengadilan Perikanan, yang menangani tindak pidana di bidang perikanan.
Dengan demikian, “Kelas IA Khusus” adalah klasifikasi sebuah Pengadilan Negeri, sedangkan “Pengadilan Khusus” berkaitan dengan jenis perkara yang secara khusus menjadi kewenangannya.
Apakah PN Kelas II Lebih Rendah daripada PN Kelas IA dalam Memutus Perkara?
Tidak dalam arti kualitas atau kekuatan hukum putusan.
Misalnya sebuah perkara diperiksa di PN Balige Kelas II, sedangkan perkara lain diperiksa di PN Medan Kelas IA Khusus.
Kelas pengadilan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa hakim PN Medan otomatis lebih benar daripada hakim PN Balige.
Yang menentukan sah atau tidaknya suatu putusan adalah kewenangan mengadili, proses persidangan, fakta yang terbukti, alat bukti, penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim.
Ini menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut merupakan bagian dari manajemen dan organisasi peradilan, bukan tingkatan nilai kebenaran putusan hakim.

Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang bertugqs sebagai Paralegal & Mediator Non Hakim, menyimpulkan bahwa :
PN Kelas II → salah satu klasifikasi dasar Pengadilan Negeri, contohnya PN Balige.
PN Kelas IB → klasifikasi di atas Kelas II, contohnya PN Pematangsiantar, PN Stabat dan PN Simalungun.
PN Kelas IA → klasifikasi dengan beban organisasi dan perkara yang lebih besar, contohnya PN Yogyakarta, PN Pekanbaru dan PN Malang.
PN Kelas IA Khusus → klasifikasi khusus dalam struktur PN, contohnya PN Medan dan PN Surabaya.
Sedangkan Pengadilan Tipikor, Niaga, PHI, HAM dan Perikanan adalah pengadilan khusus berdasarkan jenis perkara yang ditangani.
Jadi, jangan keliru: PN Kelas IA Khusus bukan berarti semua perkaranya adalah perkara khusus, dan PN Kelas II bukan berarti perkara yang diperiksa adalah perkara “kelas rendah” (red)
Tarombo TV Media — Mengurai hukum agar masyarakat tidak salah memahami istilah peradilan

Popular Articles